Jakarta, gerbangdesa.com – Lahirnya regulasi tentang masa jabatan kepala desa sudah ada sejak lama. Namun, aturan tersebut terus bertranspormasi dengan perkembangan zaman.
Nah, di tahun ini, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jawa Timur mengusulkan agar memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun hanya untuk dua periode. Bahkan ada yang menginginkan sampai 27 tahun.
Dilansir dari beritasatu.com, Kasubdit Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ratna Andriani menyatakan, sejak lama memang sudah ada dinamika terkait masa jabatan kepala desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, masa jabatannya 8 tahun selama dua periode.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatannya paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan 6 tahun selama dua periode.
Namun saat ini yang menjadi pedoman adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kades selama 6 tahun selama tiga periode.
“Masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan tiga periode juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi silahkan saja menyampaikan aspirasi, namun sebetulnya semua sudah diatur di dalam regulasi yang ada,” kata Ratna.
Editor : Arifin
Sumber : Berita Satu















