Saran Mantan Pengelola Parkir 2012-2022, CV Bermasalah Harus di Blacklist

Gerbang Desa – Blacklist adalah kata yang berasal dari Bahasa Inggris. Jika diterjemahkan secara harfiah ke dalam Bahasa Indonesia, artinya daftar hitam.

Itulah yang disarankan mantan pengelola parkir 2012-2022, Ramlan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), terhadap panitia lelang perparkiran tahun anggran 2023.

Pasalnya, Ramlan sudah mencium adanya dugaan bahwa pemilik CV bermasalah bukannya di blacklist, namun tetap diberi kesempatan tetap ikut lelang parkir khususnya di zona 2 PPM Luar di Sampit yang sebelumnya dianggap gagal lelang.

“Dishub harus tegas, CV yang tidak membayar iuran (tunggakan) terakhir di Desember 2022 harus di blacklist dan jangan diberikan lagi mengelola parkir apalagi untuk PL (Penunjukan Langsung,Red),” ucap Ramlan saat dikonfirmasi wartawan media siber Gerbang Desa melalui via telepon, kemarin.

Terkait CV baru muncul, Ramlan juga menyarankan, harus seleksi agar supaya nantinya tidak menimbulkan permasalahan baik di lapangan maupun untuk pembayaran iuran.

“Mengenai CV baru terutama yang tidak memiliki pengalaman seharusnya Dishub Kotim betul-betul diseleksi ketat, bukan sebaliknya,” sarannya. (fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post