GERBANGDESA.COM SAMPIT – Proyek pembangunan dermaga di Desa Basirih Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dan Desa Bapinang Hulu Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, senilai lebih dari Rp 8 miliar kini terbengkalai. Pembangunan yang dikerjakan sejak 2023 dengan target rampung 2024 dan diresmikan 2025, faktanya hingga kini tak bisa digunakan.
Data LPSE mencatat proyek ini dikerjakan berulang lewat paket Tahap III (2022) Rp 5,06 miliar, Tahap IV (2024) Rp 5,41 miliar, hingga pemeliharaan 2025 Rp 100 juta. Semua tender tuntas, namun dermaga mangkrak.
Kasus ini kini ditangani Kejaksaan Negeri Sampit, lantaran diduga kuat ada praktik korupsi dalam pengerjaannya. Ironisnya, bukan hanya pihak pelaksana proyek yang terseret, tetapi juga keluarga penghibah tanah.
Nirwan Edy, ahli waris menegaskan keluarganya tak memiliki kaitan dengan urusan proyek. Menurutnya, ayahnya hanya sebatas menghibahkan tanah demi mendukung pembangunan di wilayah Pulau Hanaut.
Namun, faktanya, sang ayah yang kini sudah lanjut usia dipanggil jaksa hingga dua kali untuk memberikan keterangan.
“Kami sangat menyesalkan. Orang tua kami sudah sepuh, tapi tetap dipaksa menghadiri panggilan itu. Padahal beliau tidak tahu menahu soal proyek,” ujar Nirwan dengan nada kecewa.
“Kalau mau usut, usutlah pihak yang benar-benar mengerjakan proyek itu. Jangan tarik orang yang hanya ikhlas memberikan tanah,” tambahnya.
Pembangunan dermaga tersebut sebenarnya digadang-gadang sebagai akses vital bagi masyarakat pesisir. Setelah dinyatakan rampung pada 2024, proyek ini sejatinya siap diresmikan pada 2025. Namun, alih-alih bisa digunakan, fakta di lapangan justru memperlihatkan proyek itu mangkrak.
Dugaan korupsi yang menyeruak semakin mempertebal kekecewaan publik. Anggaran miliaran rupiah dari negara habis, tetapi manfaat yang dijanjikan tak kunjung terasa.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, mengapa pihak yang hanya berperan sebagai penghibah tanah ikut dipanggil dan dibebani tanggung jawab moral?
Padahal jelas, posisi keluarga tersebut tidak pernah bersinggungan dengan kontrak proyek, apalagi penggunaan dana negara.
Kini, semua mata tertuju pada Kejaksaan Negeri Sampit. Publik menanti ketegasan aparat untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, bukan sekadar menyasar pihak yang tidak punya kuasa apa-apa. (fin/fin)















