GERBANGDESA.COM SAMPIT – Petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, melakukan razia insidentil kamar hunian Warga Binaan. Pada saat razia, mereka menemukan sejumlah barang terlarang.
Razia itu dilaksanakan bertujuan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta sebagai bentuk komitmen guna mewujudkan lingkungan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Zero Halinar).
Kepala KPLP Lapas Sampit Erikjon Sitohang menuturkan, sebelum razia dilakukan pihaknya terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada petugas agar melaksanakan tugas hendaknya dengan cara humanis dan sesuai prosedur.
Setelah diberikan arahan, lanjutnya, satu per satu warga binaan diminta keluar karena akan dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dalam kamar hunian.
Pada saat razia, petugas telah menemukan barang terlarang seperti, delapan buah Handphone, empat buah charger, empat buah earphone, dua buah stop kontak.
“Komitmen kami jelas bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Sampit,” ujar Erikjon, Rabu 3 Juli 2024.
Razia insidentil ini selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib. Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kalimantan Tengah.
“Mengenai barang terlarang tersebut telah kami sita, untuk diamankan oleh petugas sebagai barang bukti, selanjutnya akan dimusnahkan,” pungkasnya. (hms/fin)