GERBANGDESA.COM SAMPIT – Hari Raya Nyepi tahun 2024 merupakan anugerah tersendiri bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Pasalnya, pada hari raya umat Hindu itu sebanyak 22 orang telah menerima Surat Keputusan (SK) remisi.
SK itu diberikan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera, didampingi Kasubsi Registrasi & Bimkemas Gandung kepada dua orang perwakilan warga binaan di Aula Lapas Sampit, Senin, (11/3/2024)
“Dari 28 orang warga binaan yang beragama Hindu, 22 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi dan satu orang mendapat RK (Remisi Khusus) II langsung bebas di hari raya nyepi,” ujar Gandung, Kamis 14 Maret 2024.
Gandung menjelaskan, dua puluh dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menerima remisi terdiri atas 3 orang WBP diusulkan menerima remisi 1 bulan 15 hari, 15 orang WBP diusulkan menerima remisi 1 bulan, 3 orang diusulkan menerima remisi 15 hari, satu orang WBP diusulkan menerima remisi 1 bulan dan satu orang mendapatkan RK II atau langsung bebas di Hari Raya Nyepi 2024.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera menyampaikan bahwa Remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Sampit,”
“Pemberian Remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Meldy pada saat memberikan sambutannya.
Kalapas Sampit juga mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024.
Para WBP diminta terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas Sampit. (hms/fin)