76 Desa Maju di Malang Ditarget Naik Status Jadi Desa Mandiri

109
Kabupaten Malang masih terdapat 76 desa maju yang ditargetkan tahun 2024 akan naik status menjadi desa mandiri. (Ilustrasi)

GERBANGDESA.COM MALANG – Sebanyak 76 desa maju di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditarget naik status menjadi desa mandiri. Hal itu sesuai keinginan pemerintah pusat menargetkan tahun 2025 Indonesia Emas.

“Tahun ini kami target 76 desa maju akan berubah status menjadi desa mandiri. Kalau desa berkembang sudah nihil tahun ini,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malang Eko Margianto, belum lama ini dikutip dari memox.co.id, Senin 20 Mei 2024.

Eko mengungkapkan, untuk mewujudkan target tersebut yang dilakukan adalah asistensi ke admin IDM (indeks desa membangun) untuk melakukan bimbingan teknis (Bimtek). Sebab, menurutnya, beberapa desa takut menjadi mandiri karena ada informasi kalau mandiri dananya dipotong.

BACA JUGA:  Biaya Transportasi Mahal, Kades Muda Ini Langsung Jemput Bola

“Faktanya tidak demikian. Justru akan banyak bantuan yang akan diterima oleh desa desa yang berstatus desa mandiri,” ujarnya saat ditemui di DPRD Malang.

Selain asistensi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, juga terus menggelontorkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Tujuannya supaya meningkatkan status desa menjadi desa mandiri.

“Agar indikator penilaian yang ditentukan kementrian desa yang jumlahnya 100 lebih bisa terpenuhi,” katanya.

Indikator itu antara lain, sarana dan prasarana (Sarpras) desa harus bagus, kemudian fasilitas umum, sarana kesehatan, penanganan stunting, penanganan lingkungan, penangan ekonomi dan lain sebagainya.

BACA JUGA:  Warga Lamongan Gelar Festival Dayung Tradisional Antar Desa

Saat ini, lanjut Eko, Kementerian Desa sudah membuka penilaian itu dan Kabupaten Malang sudah on progress. Akhir bulan depan, dimungkinkan ditutup.

“Jadi tidak dibuka terus menerus, ada waktu untuk mengisi, kemudian dilakukan verifikasi, sampai muncul surat edaran (SE) kementerian desa tentang status desa, surat dikeluarkan biasanya mendekati akhir tahun karena itu nanti menentukan status desa tahun yang akan datang,” pungkasnya. (*)