GERBANGDESA.COM, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif di ruang digital yang kian masif.
Dukungan tersebut juga sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang efektif mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya menekan risiko penyalahgunaan teknologi yang dapat berdampak pada perkembangan mental dan karakter anak.
Irawati menilai, kehadiran aturan ini sangat mendesak mengingat tingginya kerentanan anak terhadap konten digital yang tidak sesuai usia. Ia mengibaratkan media sosial sebagai “jalan raya padat” yang berbahaya jika diakses tanpa pengawasan, namun tetap memiliki manfaat jika digunakan secara bijak dan dengan pendampingan orang tua.
Selain media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram, perhatian juga diarahkan pada platform permainan daring. Ia menyoroti kasus di Kotim, di mana dua pelajar terpapar paham kekerasan yang diduga bermula dari permainan Roblox. Temuan tersebut memperkuat urgensi pengawasan terhadap aktivitas digital anak, termasuk potensi penyusupan ideologi menyimpang melalui platform hiburan.
Menurutnya, berbagai kasus yang melibatkan anak di bawah umur menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Ia mendorong penyedia platform digital untuk menghadirkan fitur kontrol orang tua (parental control) yang lebih ketat guna menyaring konten berbahaya secara otomatis. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Kotim juga telah mengambil langkah proaktif melalui Surat Edaran Bupati tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan kebutuhan pembelajaran berbasis digital dengan perlindungan terhadap anak dari dampak negatif penggunaan gadget yang berlebihan.
Irawati menegaskan, peran orang tua tetap menjadi benteng utama dalam pengawasan, dengan menerapkan disiplin penggunaan gawai serta menyediakan aktivitas alternatif yang positif bagi anak.(*/d)















