Jumat, Oktober 11, 2024

UU Desa Nomor 3/2024 Diresmikan, Atur Hak dan Jaminan Kades Sampai Pensiun

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kamis (25/4/2024). Kepala negara juga mengatur sejumlah hak kepala desa dalam menjalankan tugasnya hingga penghasilan dan tunjangan pensiun.

Adapun hak kades telah diatur pada Pasal 26 ayat 3C yakni, menerima penghasilan tetap (Siltap) tiap bulan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Sedangkan tunjangan pensiun tercantum pada Pasal 26 ayat 3D.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 26 UU Desa dikutip dari bisnis.com, Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:  Daftar Juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kalteng, Ketapang Siap-Siap?

Tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Adapun tunjangan tersebut mencakup suami atau istri, anak, kinerja dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa.

Selain itu, kepala desa baru juga berhak mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, memberikan mandat pelaksanaan ke perangkat desa hingga perlindungan hukum atas kebijakannya.

Kemudian, UU Desa ini juga mencatatkan sejumlah kewajiban untuk kepala desa, di antaranya harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA:  Usulan Pembangunan Delapan Desa di Kecamatan Cempaga Diharapkan 50% Terealisasi

Kepala desa juga wajib mengundurkan diri apabila telah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai peserta.

Untuk diketahui, aturan baru itu telah memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya hanya enam tahun atau tiga kali periode. Kini, kepala desa juga memiliki batasan maksimal menjabat selama 16 tahun atau dua kali periode jabatan. (*)

Artikel Lainnya

Adu Banteng! Truk CPO VS Avanza, Tiga Tewas dan Tiga Kritis

SAMPIT, gerbangdesa.com - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tjilik Riwut Kilometer (KM) 42 arah Sampit-Palangka Raya,...

Kebutuhan Tenaga Pendidik di Madrasah Semakin Meningkat Setiap Tahun

JAKARTA, gebangdesa.com - Kebutuhan guru madrasah semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan...

Cerita Mantan Penjabat Sekdes Ngroto Diberhentikan Kades Secara Sepihak

GERBANGDESA.COM GROBONGAN – Mantan Penjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, JawaTengah, Nur Kholipah, diduga telah...

Pegawai Teladan di Lapas Sampit Diberi Penghargaan, Siapa Ya?

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berikan penghargaan (reward) kepada Pegawai Terbaik Triwulan 1 Tahun...
error: Content is protected !!