GERBANGDESA.COM JAKARTA – Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kamis (25/4/2024). Kepala negara juga mengatur sejumlah hak kepala desa dalam menjalankan tugasnya hingga penghasilan dan tunjangan pensiun.
Adapun hak kades telah diatur pada Pasal 26 ayat 3C yakni, menerima penghasilan tetap (Siltap) tiap bulan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Sedangkan tunjangan pensiun tercantum pada Pasal 26 ayat 3D.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 26 UU Desa dikutip dari bisnis.com, Jumat 3 Mei 2024.
Tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Adapun tunjangan tersebut mencakup suami atau istri, anak, kinerja dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa.
Selain itu, kepala desa baru juga berhak mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, memberikan mandat pelaksanaan ke perangkat desa hingga perlindungan hukum atas kebijakannya.
Kemudian, UU Desa ini juga mencatatkan sejumlah kewajiban untuk kepala desa, di antaranya harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala desa juga wajib mengundurkan diri apabila telah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai peserta.
Untuk diketahui, aturan baru itu telah memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya hanya enam tahun atau tiga kali periode. Kini, kepala desa juga memiliki batasan maksimal menjabat selama 16 tahun atau dua kali periode jabatan. (*)