Sabtu, Februari 15, 2025

UU Desa Nomor 3/2024 Diresmikan, Atur Hak dan Jaminan Kades Sampai Pensiun

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM JAKARTA – Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kamis (25/4/2024). Kepala negara juga mengatur sejumlah hak kepala desa dalam menjalankan tugasnya hingga penghasilan dan tunjangan pensiun.

Adapun hak kades telah diatur pada Pasal 26 ayat 3C yakni, menerima penghasilan tetap (Siltap) tiap bulan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Sedangkan tunjangan pensiun tercantum pada Pasal 26 ayat 3D.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 26 UU Desa dikutip dari bisnis.com, Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:  Mendagri Berhak Berhentikan Jika Kinerja Kades Sangat Buruk

Tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Adapun tunjangan tersebut mencakup suami atau istri, anak, kinerja dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa.

Selain itu, kepala desa baru juga berhak mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, memberikan mandat pelaksanaan ke perangkat desa hingga perlindungan hukum atas kebijakannya.

Kemudian, UU Desa ini juga mencatatkan sejumlah kewajiban untuk kepala desa, di antaranya harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA:  Buruan! Disnakertrans Kotim Beri Kesempatan Desa Daftar TKM-PPK

Kepala desa juga wajib mengundurkan diri apabila telah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai peserta.

Untuk diketahui, aturan baru itu telah memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya hanya enam tahun atau tiga kali periode. Kini, kepala desa juga memiliki batasan maksimal menjabat selama 16 tahun atau dua kali periode jabatan. (*)

Artikel Lainnya

Harapkan Pokir Dewan Membangun Desa Eka Bahurui, Ini Usulan Prioritas

GERBANGDESA.COM, SAMPIT – Pemerintah Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng),...

3 Pelaku Kasus Pembunuhan Casis Bintara TNI AL Sudah Ditangkap

GERBANGDESA.COM NIAS – Pengembangan kasus pembunuhan terhadap Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telaumbanua, terus berlanjut....

Ini Sarana Gratis Disiapkan Panitia Haul Guru Asri Desa Babaung

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap peziarah dan pengunjung pada saat pelaksanaan Haul Akbar...

Oknum DPRD Lombok di Tangkap Atas Dugaan Narkoba

NTB, gerbangdesa.com - Seorang anggota Dewan Hukum Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok berinisial RF (35) ditangkap Satresnarkoba Polres...
error: Content is protected !!