Tidak Memiliki Izin Edar, Puluhan Ikan Olahan Dimusnahkan

TERNATE, gerbangdesa.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan memusnahkan 60 kg ikan olahan beserta barang lain berupa daging olahan dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara.

Pemusnahan barang-barang yang berasal dari Cikupa-Tangerang ini dilakukan karena tidak dilengkapi dengan Surat Kesehatan dari area asal.

Bukan hanya itu, barang-barang tersebut dianggap tidak memiliki izin edar, serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita mencegah sesuatu yang buruk, jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya,” ujar Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate, Arsal Azis di kantornya yang dilansir melalui kkp.go.id, Sabtu 18 Maret 2023.

Diapun mengapresiasi jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang sigap mengamankan barang-barang tersebut.

“Masyarakat juga dapat memastikan keamanan ikan yang akan mereka beli dengan membeli olahan ikan di toko yang terpercaya dan memiliki izin dari pemerintah,” pungkasnya.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini dihadiri perwakilan Polres Ternate, Petugas Dari Balai Karantina Pertanian Ternate, dan Petugas Dari Badan POM Provinsi Maluku Utara.

Proses pemusnahan ikan ilegal dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah produk olahan ikan tersebut dijual ke pasar atau dikonsumsi yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Hal ini untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya, sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat. (*/fin)

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post