GERBANGDESA.COM SUKAMARA – Praktik perjudian bola guling, dadu, dan sabung ayam di simpang Ketinting atau simpang Kenawan, Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, masih marak dan meresahkan masyarakat.
Pasalnya, judi bola guling dan dadu diadakan hampir setiap hari, sedangkan hari minggu khusus untuk judi sabung ayam.
“Mungkin bandar perjudian itu sangat kuat, karena selama beroperasi tidak tersentuh oleh penegak hukum, kalau tidak kuat sudah lama ditutup,” ucap seorang warga setempat berinisial A yang dikutip dari faktahukum.co.id, Minggu 12 November 2023.
Dia mengungkapkan, ada 2 bandar besar yang sosoknya sudah tidak asing dikalangan masyarakat yang ikut mengelola tempat perjudian tersebut. Hal ini membuktikan bahwa perjudian itu benar-benar tidak mudah dihentikan.
“Bandar yang berinisial H ini sudah dikenal banyak orang, sedangkan yang inisial P pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama,” kata A.
Selain perjudian, lanjutnya, ada peredaran miras ilegal dan narkotika di lokasi tersebut. Hal itu berkaitan dengan beredar kabar adanya penangkapan narkoba pada beberapa hari lalu.
“Kami juga mendengar kabar, kalau tidak salah pada hari Jumat malam kemarin, ada penangkapan terkait masalah narkoba di lokasi tersebut,” ujar A.
Menurut A, semenjak adanya arena perjudian tersebut, warga Desa Kenawan dan Transmigrasi (G1) yang saat ini menjadi Desa Palih Baru, Kecamatan Kota Waringin, Kabupaten Kotawaringin Barat, merasa resah dengan praktek perjudian tersebut.
“Tempat tersebut tidak jauh berada di perbatasan Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, kami merasa resah, semoga Polres Sukamara segera membuktikan dan menangkap pelaku,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Pulgana SH SIK MH ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp berjanji akan segera menindak lanjuti laporan dari media tentang keresahan warga karena adanya arena perjudian.
“Saya tindak lanjuti segera, mohon bantu perkembangan informasi selanjutnya,” ujarnya.
Terkait kebenaran tentang penangkapan peredaran gelap Narkoba di simpang Ketinting atau simpang Kenawan, Desa Kenawan, Kapolres AKBP Dewa membenarkan informasi tersebut.
“Benar adanya, penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan,” pungkasnya. (*/fin)
Artikel ini telah tayang di faktahukum.co.id dengan judul “Diduga Terorganisir, Tempat Perjudian di Simpang Tiga Kenawan Tetap Beroprasi dengan Aman”.