GERBANGDESA.COM PALANGKA RAYA – Sepasang kekasih inisial MP dan SM telah di eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dengan vonis selama 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta.
Dua pasangan lain jenis ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyalahgunaan hak suara Pemilihan Umum tahun 2024 pada saat pencoblosan di TPS 82 Jalan Borneo I.
“Eksekusi terhadap MP dan SM setelah ditetapkan sebagai terpidana dengan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp2 juta,” kata Kasi Intel Kejari Palangka Raya Datman Ketaren dikutip dari kaltengekspres.com, Selasa 26 Maret 2024.
Dengan dilakukannya eksekusi, maka keduanya harus menjalani masa kurungan di Lapas Palangka Raya. Dimana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memvonis keduanya bersalah.
Sekedar mengingatkan, MP dan SM terbukti melakukan penyalahgunaan hak suara dengan melakukan pencoblosan di dua TPS. Tepatnya saat melakukan pencoblosan di TPS 82 Jalan Borneo I. Keduanya tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh salah satu oknum calon legislatif (caleg) provinsi dan kota.
Sepasang kekasih ini mencoblos menggunakan identitas orang lain. Namun sialnya, identitas yang digunakan oleh MP diketahui warga yang mengenali pemilik hak suara. Alhasil saat itu juga dia langsung diamankan petugas dan dilakukan penyelidikan. (*)