DPRD Kotim Rekomendasikan Penyelesaian Sengketa Lahan Bangkoang-PT WNL Lewat Jalur Hukum

SAMPIT – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya buka suara soal sengketa lahan antara warga yang mengaku sebagai Dukuh Bangkoang dan perusahaan kelapa sawit PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), anak usaha BGA Group.

Dari hasil dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), penelusuran dokumen, serta pengecekan langsung di lapangan, Komisi I menyimpulkan bahwa Dukuh Bangkoang tidak pernah tercatat secara administratif di pemerintahan Kabupaten Kotim.

“Setelah kami pelajari data dan turun langsung, tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan keberadaan Dukuh Bangkoang di wilayah administratif Kotim,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, dari Fraksi PAN, Dapil III.

Eddy menekankan, jika memang ada pihak yang memiliki legalitas kepemilikan sah di areal sengketa, maka langkah penyelesaian sebaiknya ditempuh melalui pemerintah daerah atau jalur pengadilan.

Selain itu, Komisi I juga mengingatkan agar fasilitas umum seperti makam dan sarana sosial lain di kawasan itu tidak dirusak atau diganggu aktivitas perusahaan.

“Kami minta perusahaan menghormati keberadaan fasilitas umum. Jangan ada yang disentuh apalagi dirusak,” tegas Eddy usai RDP di ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim.

Rekomendasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPRD Kotim tidak akan tinggal diam menghadapi sengketa lahan yang kerap berulang antara masyarakat dan perusahaan besar.

Komisi I menegaskan, penegakan hukum dan kejelasan status lahan adalah jalan satu-satunya untuk menyudahi polemik berkepanjangan ini. (fin/fin)

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post