Jumat, Januari 17, 2025

Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, Anggota BPD Sekecamatan Telaga Antang Dikukuhkan

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah dikukuhkan, Kamis (19/12/2024).

Pada saat pengukuhan anggota BPD tersebut sekaligus menetapkan tentang perubahan masa jabatan, semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak 2024.

Mewakili Bupati Kotim Halikinnor, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Raihansyah mengatakan, sebelum dilakukan pengukuhan pihaknya telah mengadakan rapat kecil yang difasilitasi kecamatan setempat.

“Kegiatan ini tidak hanya sebatas seremonial untuk pengukuhan saja, bahkan menetapkan perubahan masa jabatan pada lampiran keputusan sebagai anggota BPD dari masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun,” ucapnya melalui rilis yang diterima redaksi media siber gerbang desa, Sabtu 21 Desember 2024.

BACA JUGA:  Peserta Didik Baru TK & SDS 23 Best Agro Pengenalan Lingkungan Sekolah

Raihansyah menjelaskan, sama halnya dengan masa jabatan kepala desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

Lebih lanjut Raihansyah mengingatkan bahwa BPD memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, aspirasi, dan pengawasan.

Dalam konteks pemerintahan desa, kata dia, BPD sebagai mitra utama kepala desa dalam menyelenggarakan pembangunan di tingkat desa.

“Fungsi legislasi BPD, salah satunya adalah ikut berkontribusi dalam penyusunan produk hukum di desa bersama kepala desa dalam bentuk regulasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mahalnya Harga Pupuk Bersubsidi Masih Jadi Keluhan Petani Padi

Raihansyah juga berpesan agar anggota BPD lebih aktif dan lebih bersemangat dalam membangun desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam hal pengawasan pembangunan maupun penggunaan APBDes di pemerintah desa.

Sekedar diketahui, pada saat pengukuhan anggota BPD Sekecamatan Telaga Antang, Kotim, Kalteng, dihadiri kapolsek, koramil, KUA, seluruh Kades yang tersebar di 18 desa yaitu, Beringin Agung, Rantai Katang, Tumbang Puan, Tribuana, Bukit Indah, Tumbang Boloi, Tukang Langit, Tumbang Mangkup.

Kemudian, kades Buana Mustika, Batu Agung, Tumbang Bajanei, Rantau Tampang, Rantau Suang, Luwuk Kowan, Rantau Sawang, Agung Mulya, Tumbang Sangai dan Tanjung Harapan. (fin/fin)

Artikel Lainnya

Lomba Guru Rebut Kursi di SDN 9 Baamang Hilir Heboh – Gerbang Desa

SAMPIT, gerbangdesa.com - Lomba memperebutkan kursi dalam rangka memperingati Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023 terutama di SDN...

Ajak Kades Manfaatkan Sumber di Luar Dana Desa, Begini Lho Triknya?

PSM Madya Dinas PMD saat diundang Rakor Camat dan Kades Se-Kecamatan Kota Besi, Kotim, Kalteng.Gerbang Desa – Mungkin...

Tahanan Diberikan Bantuan Hukum, Bukti Sinergi Lapas Sampit dan Lembaga Hukum

SAMPIT, gerbangdesa.com - Sejak diresmikan Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian...

Dukung Caleg PDIP,  Pengadilan Vonis Kades Ini Satu Bulan Penjara

GERBANGDESA.COM MAKASSAR – Kepala Desa Karutan, Kecamatan Bastem Utara, Wahidin Saruran tertunduk lesu, setelah mendengar putusan dari Pengadilan...
error: Content is protected !!