
SAMPIT, gerbangdesa.com – Guna memberikan pengetahuan tambahan mengenai aturan kehutanan, PT Rimba Makmur Utama (RMU) wilayah Kecamatan Pulau Hanaut menggelar Sosialisasi. Kegiatan itu diberinama Penyadartahuan Perburuan Liar dan Ilegal Logging dengan tema ‘Keanekaragaman Hayati Adalah Harta Tak Ternilai’.
Targetnya adalah masyarakat yang tinggal dan berdomisili di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sosialisasi dipusatkan di balai pertemuan desa setempat.
“Kami selaku pemerintah desa hanya sebatas memfasilitasi kegiatan ini,” ucap Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto usai pembukaan kegiatan, Jumat 4 Agustus 2023.
Meskipun hanya sebatas memfasilitasi kegiatan, lanjut Sigit, pihaknya bersama peserta sosialisasi sangat terbantu, karena telah diberikan pengetahuan tambahan tentang aturan kehutanan maupun mengenai satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada PT RMU maupun pemateri yang telah memberikan ilmu pengetahuan yang menurut kami kegiatan ini sangat bermanfaat, sehingga kami bisa membedakan mana yang bisa dilakukan sesuai aturan dan yang melanggar aturan, terutama tentang perburuan satwa liar,” ujarnya.
Sementara itu, Pendamping Desa PT RMU Kecamatan Pulau Hanaut Ahmad Sulaiman menuturkan, pada saat sosialisasi pihaknya menggandeng Kantor UPT KPHP Mentaya Tengah-Seruyan Hilir dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Pos Sampit.
“Tujuan kegiatan ini adalah agar supaya masyarakat khususnya di Desa Rawa Sari mengetahui tentang satwa yang mana dilindungi undang-undang dan yang tidak dilindungi,” katanya.
Pada saat sosialisasi, Kantor UPT KPHP Mentaya Tengah-Seruyan Hilir diwakilkan Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat Wibisono menyampaikan mengenai aturan penebangan kayu hutan dan pemanfaatannya.
Sedangkan Kepala BKSDA Kalteng Pos Sampit Muriansyah menjelaskan terkait satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi terutama yang ada di Kalimantan serta sanksi hukum bagi pelaku.
“Berdasarkan datanya, ada 29 jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang yang ada di Kalimantan Tengah, misalnya, beruang madu, buaya muara, buaya sapit, lutung, semua jenis burung elang, dan lainnya,” ujar Muriansyah. (fin/fin)