GERBANGDESA.COM, Bojonegoro – Sebanyak 200 desa tercatat gagal mencairkan Dana Desa (DD) tahap dua nonearmark pada 2025. Penyebab utamanya bukan pada ketiadaan anggaran, melainkan kelalaian administratif: dokumen persyaratan tidak disampaikan hingga batas waktu 17 September 2025. Akibatnya, dana senilai Rp12,3 miliar tak tersalurkan dan berpotensi menghambat roda pembangunan di tingkat desa.
Data menunjukkan, desa-desa yang terdampak tersebar di berbagai kecamatan, mulai dari Balen, Baureno, hingga Padangan dan Trucuk. Kondisi ini mencerminkan persoalan yang tidak sporadis, melainkan sistemik.
Kegagalan memenuhi tenggat administrasi menjadi titik lemah yang berulang dalam tata kelola keuangan desa.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, membenarkan fenomena tersebut terjadi secara luas, tidak hanya di satu daerah.
“Untuk penyaluran tahap dua 2025 sesuai PMK Nomor 108 Tahun 2024, terdapat 301 desa yang tidak salur dana desa nonearmark,” ujarnya.
Ia merinci, dari jumlah itu 199 desa berada di Bojonegoro dan 102 desa di Lamongan, dengan penyebab utama keterlambatan penyampaian dokumen.
Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Djoko Lukito, menegaskan bahwa persoalan administrasi menjadi faktor dominan.
“Desa terlambat mengirim laporan realisasi DD 2024 dan realisasi tahap pertama 2025. Batas akhirnya 17 September 2025,” jelasnya.
Ia mengakui keterlambatan tersebut berujung pada hangusnya kesempatan pencairan dana tahap kedua.
Dampak paling nyata dirasakan di tingkat kecamatan. Camat Padangan, Novita Sari, menyebut tujuh desa di wilayahnya gagal mencairkan dana sehingga program yang telah direncanakan tidak dapat dijalankan.
“Berdampak besar terhadap pembangunan, karena kegiatan yang sudah dirancang akhirnya tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Ia juga mengindikasikan keterlambatan pengunggahan data dalam sistem menjadi salah satu penyebab teknis.
Kasus ini menegaskan bahwa persoalan tata kelola dan kapasitas administrasi desa masih menjadi pekerjaan rumah serius.
Ketika kelalaian administratif berujung pada mandeknya anggaran miliaran rupiah, yang terdampak bukan hanya laporan keuangan, tetapi juga langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat desa yang bergantung pada realisasi program pembangunan. (*)
Sumber: Radar Bojonegoro















