GERBANGDESA.COM SAMPIT – Portal lahan yang dibuat oleh Kelompok Tani (Poktan) Hapakat Bulat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah dibongkar.
Hal itu dilakukan setelah ada perjanjian lisan yang disampaikan langsung oleh ketua ketenagakerjaan Hermanus Uwee P dihadapan Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi, Babinsa, bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Hulu, Kepala Desa Pelantaran, ketua dan anggota Poktan Hapakat Bulat, Selasa (12/11/2024).
“Pada saat pertemuan kami di lahan, bapak Hermanus menjanjikan 15 hari ke depannya kami siap mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan,” ucap Ketua Poktan Hapakat Bulat Desa Pelantaran Romiansyah kepada wartawan media siber via telepon, Minggu 17 November 2024.
Romi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemortalan lahan lantaran tidak ada iktikad baik dari ketua ketenagakerjaan Hermanus Uwee P untuk melakukan mediasi, termasuk kepala desa pelantaran dan kepala desa bukit batu.
Padahal, lanjutnya, Poktan Hapakat Bulat telah melayangkan surat agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan salah sata langkahnya melalui mediasi supaya ada titik terang keduabelah pihak.
“Janji 15 hari setelah pembongkaran portal ini akan kami pegang, jika menginkari janji maka kami tidak segan-segan membawa permasalahan ini ke lembaga yang lebib tinggi lagi,” tegas Romi.
Dia beralasan bahwa pemanen buah kelapa sawit terus dilakukan oleh kelompok yang dilegalisasikan oleh Hermanus Uwee P selaku ketua ketenagakerjaan melalui Saleh Hudin, sedangkan Poktan Hapakat Bulat tidak pernah menikmati sepersen pun hasil dari panen buah tersebut.
Terpisah, Camat Cempaga Hulu Gusti Mukafi menyampaikan bahwa mediasi antara Poktan Hapakat Bulat dengan Hermanus Uwee P akan diadakan setelah Pilkada serentak 2024.
“Saya selaku camat akan berkonsolidasi kepada pimpinan tertinggi dalam hal ini bapak Bupati Kotim, apakah mediasi ini akan diadakan setelah pilkada,” ucapnya saat berada di ruang rapat pariputna DPRD Kotim, Kamis (21/11/2024).
Mantan Camat Kota Besi ini mengingatkan bahwa berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Penjabat sementara Bupati Kotim H Shalahuddin tentang penghentian sementara fasilitas mediasi sengketa lahan berakhir Pebruari 2025.
“Yang pastinya kami akan konsolidasi kepada Bupati Kotim, apakah akan diadakan mediasi awal Desember 2024 setelah beberapa hari pemilihan umum atau mengikuti surat edaran, nanti kami informasikan selanjutnya,” janjinya. (fin/fin)