GERBANGDESA.COM PALANGKA RAYA – Sebanyak 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga telah melakukan kecurangan pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar 14 Februari 2024.
Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng merekomendasikan 14 TPS tersebut diadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu, karena pada saat berlangsungnya pencoblosan ditemukan sejumlah pemilih di 14 TPS tersebut yang menggunakan formulir C pemberitahuan milik orang lain. Namun anehnya, proses pencoblosan tetap dilanjutkan tanpa berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan dari hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan suara pada Rabu 14 Februari 2024, ada 14 TPS di daerah yang akan melaksanakan PSU.
“14 TPS yang direkomendasikan PSU tersebut pelanggarannya rata-rata terkait Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d dan ayat (3),” ucapnya.
Komisioner Bawaslu Kalteng Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Siti Wahidah mengatakan, sejumlah TPS yang direkomendasikan untuk PSU tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kalteng.
“Untuk rekomendasi sudah kita sampaikan ke seluruh KPU kabupaten/kota,” kata Siti yang dikutip dari tabengan.co.id, Jumat 16 Februari 2024.
Siti menyebutkan, sejumlah TPS yang direkomendasikan akan mengadakan pemilihan ulang di antaranya;
- TPS 001 Desa Mabuan, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
- TPS 003 Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim).
- TPS 38 Desa Melayu Tengah, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut).
- TPS 03 Desa Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
- TPS 003 dan 004 Desa Kertamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.
- TPS 05 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
- TPS 002 dan TPS 050 Desa Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
- TPS 081 dan 082 Kelurahan Palangka 026 dan 044 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
- Serta TPS 004 Desa Seranau, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir membenarkan jika ada salah satu TPS di Kecamatan Seranau yang terindikasi dilakukan PSU. “Iya benar,” ucapnya singkat.
Ia enggan merinci apa yang menjadi penyebab TPS tersebut direkomendasikan PSU. Saat dikonfirmasi, ia minta agar hal itu ditanyakan lebih lanjut ke KPU Kotim. Namun menurutnya, sesuai pasal 373 PSU diusulkan KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.
Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan ke KPU kabupaten untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten.
Hal serupa juga diakui Ketua KPU Pulpis Roby Hudin. Ia membenarkan bahwa TPS 05 Desa Mintin direkomendasikan PSU. Hal itu diduga karena salah satu oknum pemilih mencoblos di dua TPS.
“Oknum pemilih tersebut terdaftar di TPS 06. Di TPS 06 ia mencoblos menggunakan hak pilihnya menggunakan C Pemberitahuan dan di TPS 05 ia menggunakan KTP elektronik,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut diputuskan TPS 05 Desa Mintin dengan 254 DPT direkomendasikan untuk PSU.
“Betul, untuk TPS 05 kita lakukan PSU, dan ini sesuai dengan peraturan PKPU pasal 80 ayat 3 dimana pemilih yang melakukan atau mencoblos lebih dari satu kali, atau di TPS yang berbeda, maka dilaksanakan PSU secepatnya,” jelasnya.
Dikatakan, kasus tersebut merugikan orang lain dan pihaknya pun menyerahkan oknum tersebut kepada Bawaslu dan pihak yang berwenang untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
“urat suara yang ada, telah kami amankan sebagai barang bukti kami,” tegasnya.
Sementara, Ketua PPS Desa Kertamulia Suci membenarkan 2 TPS di Desa itu akan melaksanakan PSU. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyebabnya, sehingga terjadi PSU dengan alasan masih proses mediasi antara KPU dan Bawaslu.
“Kejadian itu benar adanya, ada dua TPS. Untuk kronologinya kami diimbau untuk tidak memberikan keterangan dulu, karena ini masih proses mediasi, kalo mau keterangannya bisa hubungi KPU,” kata Suci.
Sedangkan Ketua KPU Sukamara saat dihubungi media ini berkali-kali belum bisa memberikan keterangan.
Di Kobar, khususnya di TPS 003 pihak Panwascam sudah merekomendasikan untuk PSU, tetapi pelaksanaannya masih menunggu keputusan KPU.
Ketua Bawaslu Kobar Antonius membenarkan adanya usulan PSU dari Panwascam Kumai, dan usulan atau rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada PPK Kumai.
“Panwascam Kumai merekomendasikan ke PPK Kumai untuk TPS 3 Kelurahan Candi untuk di laksanakan PSU, usulan tersebut disampaikan karena adanya temuan 13 orang ber-KTP luar Kobar dan luar Kalteng, dan ke 13 orang tersebut tidak ada surat pindah memilih,” ungkapnya.
Dari keterangan dan bukti yang didapat, ke-13 orang tersebut memilih Surat Suara PPWP, yang seharusnya tidak boleh memilih kalau tidak ada surat pindah memilih.
“Atas temuan tersebut, Panwascam Kumai merekomendasikan PSU, keputusannya tinggal menunggu keputusan KPU,” jelasnya.
Ketua KPU Kobar Chaidir ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan yang jelas dengan alasan masih investigasi ke KPPS setempat. (*)