Ketua BPD Sorot Eksavator Bantuan Diduga Disalahgunakan

GERBANGDESA.COM, Sampit – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelangsian, Zulkifli, menyoroti polemik eksavator bantuan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diperuntukkan bagi pengolahan lahan pertanian di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Ia menyebut masyarakat, termasuk di Desa Pelangsian, tak pernah merasakan manfaat alat berat tersebut meski sudah sejak lama diklaim sebagai fasilitas untuk petani.

Menurut Zulkifli, alasan yang diterima warga setiap kali ingin menyewa alat berat itu selalu berubah, mulai dari eksavator belum datang hingga disebut rusak.

Kondisi ini dianggap janggal karena bantuan tersebut memang diperuntukkan untuk desa-desa di kecamatan tersebut.

“Masyarakat hanya dapat alasan tanpa bukti. Jika rusak, mana buktinya? Jika belum datang, di mana alatnya sekarang?” ujar Zulkifli saat diwawancarai wartawan media Siber gerbang desa, Selasa (2/12/2025).

Zulkifli yang juga sebagai Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) mengungkapkan bahwa laporan serupa juga datang dari beberapa desa lain seperti Eka Bahurui, Bapeang, dan Bangkoang Makmur.

Para petani di wilayah tersebut tetap terpaksa menyewa alat berat dari pihak lain untuk menggarap lahan, padahal eksavator bantuan pemerintah daerah tidak bersifat gratis dan tetap memungut biaya sewa.

Muncul dugaan bahwa eksavator yang mestinya diprioritaskan untuk masyarakat justru disewakan ke perusahaan tertentu melalui Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang diberi mandat mengelola operasional alat tersebut.

Dugaan ini makin menguat setelah banyak warga mengaku tak pernah melihat eksavator tersebut beroperasi di desa bahkan tidak ada di kantor BPP hingga sekarang.

Zulkifli meminta pemerintah kabupaten setempat membuka transparansi terkait kondisi eksavator, termasuk keberadaan dan penggunaannya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan klarifikasi karena alat tersebut merupakan bantuan resmi untuk meningkatkan produksi pertanian desa.

Sementara itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan eksavator untuk 17 kecamatan di Kotim kini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Hingga kini belum ada kejelasan lanjutan, dan masyarakat desa kini menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan bantuan tersebut. (fin/fin)

Related Post