GERBANGDESA.COM, Sampit – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Ninuk Muji Rahayu, mengingatkan pemerintah desa agar tidak mengabaikan kewajiban dasar dalam tata kelola administrasi.
Ia menegaskan, masih ditemukan empat persoalan utama yang berulang dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan desa.
“Empat kewajiban yang sering diabaikan adalah penutupan buku kas akhir tahun, pelaksanaan APBDes, penyelenggaraan Musdes, serta penetapan dan posting APBDesa. Ini bukan hal sepele, ini fondasi administrasi desa,” tegas Ninuk saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.
Ia menyebut, ketidakpatuhan terhadap hal-hal tersebut menunjukkan lemahnya disiplin dalam pengelolaan pemerintahan.
Dari keempat persoalan itu, penutupan buku kas akhir tahun menjadi yang paling sering diabaikan.
Padahal, sesuai ketentuan, proses tersebut wajib diselesaikan sebelum 31 Desember.
“Kalau ini tidak dilakukan, konsekuensinya jelas desa tidak bisa mengajukan pencairan anggaran, baik ADD maupun DD. Dampaknya langsung terasa pada pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ninuk menegaskan, pihaknya tidak ingin kesalahan yang sama terus berulang. Ia meminta kepala desa lebih proaktif dan bertanggung jawab.
“Tertib administrasi itu wajib. Kalau ada kendala teknis, segera koordinasikan dengan DPMD. Jangan tunggu bermasalah baru bergerak,” pungkasnya. (fin/fin)















