Rabu, November 13, 2024

Pembangunan Mall Baru di Sampit Diduga Belum Kantongi IMB

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pembangunan Mall di Jalan Sukarno-Hatta tepatnya di Lingkar Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sampit diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat.

Bahkan Bupati Kotim Halikinnor pada saat acara yang diselenggarakan PWI Cabang Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) ke-78 dan sekaligus dalam rangkaian HUT ke-71 Kotim tahun 2024, mengaku baru tahu akan berdirinya mall tersebut.

“Mungkin dari kawan-kawan dari media, saya yakin juga belum tahu akan berdirinya Mall di Jalan Sukarno Hatta Lingkar Selatan itu saya juga baru tahu akan dibangun Mall tersehut,” ucapnya kepada sejumlah awak media, kemarin.

BACA JUGA:  Batamad Kotim Tarik Pasukan Keamanan Sengketa di Desa Pelantaran

Halikinoor juga mempersilahkan kepada insan pers untuk mempertanyakan perizinan akan pembangunan mall tersebut.

Sebab, menurutnya, dengan ada penambahan mall baru itu sangat bagus sekali karena tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di Bumi Habaring Hurung, akan tetapi pembangunan harus mematuhi syarat dan aturan yang ada di pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, informasi diterima dari salah seorang pegawai di Kantor PUPR Kotim terutama di bidang Perizinan menyebutkan bahwa pembangunan mall di lingkar selatan itu belum mengurus IMB.

“Kami belum menerima laporan ada yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan, terutama izin pembangunan mall di jalan lingkar selatan,” ucap nara sumber yang namanya minta tidak dipublikasikan.

BACA JUGA:  Izin PT BSL di Desa Tumbang Ramei Terancam Dicabut – Gerbangdesa.com

Hal ini juga diperkuat oleh Kepala Dinas PMPTSP Kotim Diana Setiawan ketika di konfirmasi soal izin pembangunan Mall.

Dia menegaskan bahwa pembangunan tersebut milik PT. Tritama Gemilang Sampit dan rencananya akan dibangun Mall, akan tetapi belum mengantongi izin sama sekali dan tidak pernah mengurus izin sampai saat ini.

“Di kantor PMPTSP pelaku usaha itu belum pernah mengurus izin, besok akan saya rapatkan soal ini,” janjinya. (2d/fin)

Artikel Lainnya

Desa Luwuk Ranggan Prioritaskan Usulan Jalan Usaha Tani

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Pemerintah Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan...

DLH Ambil Sampel Air Yang Tercemar BBM di Gunung Sindur Untuk Pengujian Laboratorium

GERBANGDESA.COM, JABAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengambil sampel air tercemar bahan bakar minyak (BBM) di...

Opak Ketan Produk Unggulan Desa Bagendang Hilir

 Camilan khas masyarakat Bagendang kini diproduksi kembali bahkan dipasarkan secara luasGerbang Desa - Melalui tangan terampil dan kreatif...

Lapas Sampit Terima Piagam Penghargaan Terbaik II Se-Kalteng

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit meraih penghargaan Satuan Kerja Terbaik II pada Unit Pelaksana...
error: Content is protected !!