GERBANGDESA.COM SAMPIT – Pembangunan Mall di Jalan Sukarno-Hatta tepatnya di Lingkar Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sampit diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat.
Bahkan Bupati Kotim Halikinnor pada saat acara yang diselenggarakan PWI Cabang Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) ke-78 dan sekaligus dalam rangkaian HUT ke-71 Kotim tahun 2024, mengaku baru tahu akan berdirinya mall tersebut.
“Mungkin dari kawan-kawan dari media, saya yakin juga belum tahu akan berdirinya Mall di Jalan Sukarno Hatta Lingkar Selatan itu saya juga baru tahu akan dibangun Mall tersehut,” ucapnya kepada sejumlah awak media, kemarin.
Halikinoor juga mempersilahkan kepada insan pers untuk mempertanyakan perizinan akan pembangunan mall tersebut.
Sebab, menurutnya, dengan ada penambahan mall baru itu sangat bagus sekali karena tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di Bumi Habaring Hurung, akan tetapi pembangunan harus mematuhi syarat dan aturan yang ada di pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, informasi diterima dari salah seorang pegawai di Kantor PUPR Kotim terutama di bidang Perizinan menyebutkan bahwa pembangunan mall di lingkar selatan itu belum mengurus IMB.
“Kami belum menerima laporan ada yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan, terutama izin pembangunan mall di jalan lingkar selatan,” ucap nara sumber yang namanya minta tidak dipublikasikan.
Hal ini juga diperkuat oleh Kepala Dinas PMPTSP Kotim Diana Setiawan ketika di konfirmasi soal izin pembangunan Mall.
Dia menegaskan bahwa pembangunan tersebut milik PT. Tritama Gemilang Sampit dan rencananya akan dibangun Mall, akan tetapi belum mengantongi izin sama sekali dan tidak pernah mengurus izin sampai saat ini.
“Di kantor PMPTSP pelaku usaha itu belum pernah mengurus izin, besok akan saya rapatkan soal ini,” janjinya. (2d/fin)