Panji Gumilang Sebut MUI Keluarkan Fatwa Al-Zaytun Pesantren Sesat, MUI Buka Suara

JAKARTA, gerbangdesa.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis, angkat bicara menanggapi pernyataan pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa seruan Pesantren itu sesat dan komunis kepemimpinannya.

Cholil Nafis menegaskan Panji Gumilang hanya bicara. karena selama ini MUI belum mengeluarkan fatwanya. “MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa terhadap Al-Zaytun atau Panji Gumilang,” kata Cholil dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).

Cholil Nafis menegaskan, selama ini pihaknya hanya mengeluarkan fatwa terhadap para mubaligh perempuan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dikatakannya, dalam fatwa yang dikeluarkan pada 13 Juni 2023, MUI tidak menginginkan mubaligh perempuan.

“Pada 13 Juni 2023, fatwa penceramah perempuan. Surat MUI dijawab, tim MUI belum bisa menerima karena sibuk dengan kegiatan hingga akhir tahun 2023,” ujarnya.

Cholil Nafis mengembalikan pernyataan itu kepada Panji Gumilang. Menanyai sumbernya, Panji Gumilang mengatakan MUI sudah mengeluarkan fatwa.

“Dari mana Panji Gumilang mendapat informasi atau membaca fatwa MUI? Yang melarangnya LBM PW NU Jabar,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Ma’had Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, menanggapi stigma yang berkembang luas di masyarakat bahwa Ma’had Al Zaytun (MAZ) mengajarkan aliran sesat.

Seperti yang dikatakan Panji Gumilang, pengajaran di Al Zaytun sebenarnya menggunakan kurikulum Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dimana semua jenjang pendidikan mendapatkan akreditasi A yang lebih tinggi.

Sementara terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di Ma’had Al Zaytun, di mana ada perempuan di barisan depan atau jemaah laki-laki, menurut Panji Gumilang, pihaknya mengedepankan fikih sosial untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan perempuan. (*/ary)

sumber : populis.id

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post