GERBANGDESA.COM SAMPIT – Hasil mediasi antara kuasa hukum dari masyarakat Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial tahap III Tahun 2024 dari Kemensos RI disalurkan melalui Kantor Pos Samuda yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan anggota BPD, telah diketahui.
Hasilnya, terutama untuk oknum perangkat desa inisial WNI jabatan Kepala Urusan Pemerintahan Desa Rawa Sari hanya dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP-1). Surat itu dikeluarkan 7 Februari 2025 dengan Nomor: 025/pem/RS-PH/II/2025 dan ditandatangani Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto, AM.
‘Surat Peringatan ini diberikan kepada Saudara berdasarkan pelanggaran yang telah saudara (i) lakukan’ demikian isi paragraf pertama pada SP-1 yang diterima redaksi media siber gerbang desa pada Jumat 14 Februari 2025.
Pada paragraf kedua, isinya mengenai pemerintah desa dalam hal ini sangat menyayangkan terhadap WNI karena dianggap telah merusak citra dirinya sendiri bahkan menyeret citra baik pemeritah desa rawa sari.
Sedangkan pada paragraf ketiga, pemerintah desa dalam hal ini kepala desa hanya mengeluarkan SP-1 dan mengharapkan agar WNI dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dilingkungan Pemerintah Desa Rawa Sari, karena dapat menimbulkan kerugian terhadap pelayanan kepada masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Surat Peringatan Pertama telah ditembuskan kepada Sekda Kotim, Inspektorat Kotim, Kepala DPMD Kotim, Camat Pulau Hanaut dan Ketua BPD Rawa Sari.
Untuk diketahui, mediasi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bansos 2024 dengan dua oknum itu dihadiri perwakilan Kecamatan Pulau Hanaut, perwakilan Polsek Pulau Hanaut, Kepala Desa dan Ketua BPD Rawa Sari, serta kuasa hukum masyarakat desa dari LBH Intan Sampit.
Pada akhir mediasi terdapat 3 tuntutan masyarakat salah satunya, menuntut agar perangkat desa inisial WNI dan anggota BPD Rawa Sari inisial RTA agar memberhentikan kedua orang tersebut dari jabatannya, dan di deadline atau batas waktu untuk menjawab tuntutan tersebut kurang lebih 10 hari setelah diadakan mediasi. (fin/fin)