NTB, gerbangdesa.com – Seorang anggota Dewan Hukum Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok berinisial RF (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah atas dugaan ketergantungan narkoba.
RF ditangkap pada Jumat (26/5/2023) bersama dua rekannya, seorang BRP wiraswasta (36) dan seorang mahasiswa IBS. Panggil oknum anggota Dewan (RF),” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Irfan menjelaskan, tersangka pelaku ditangkap dari sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. Saat itu RF menggunakan narkoba jenis sabu.
“Setelah penangkapan ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan urinalisis dan hasil pemeriksaan laboratorium positif sabu-sabu,” kata Irfan.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,37 gram. Selain itu, mereka membawa korek gas, satu set inhaler sabu, dan empat ponsel.
Irfan menjelaskan, pihaknya saat ini belum menetapkan tersangka yang ditangkap. “Belum ada tersangka. Kita masih mendalami peran masing-masing. Polisi mendapatkan 6 kali 24 jam baik itu korban narkoba, sindikat maupun pengedar,” ujar Irfan. Pasal 127 Undang-Undang Kejahatan Narkoba mengancam tersangka dengan 1-5 tahun penjara.
(*/ary)
dilansir dari: Kompas.com