GERBANGDESA.COM, PURWOREJO – Mantan Kepala Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kebupaten Purworejo. Jawa Tengah, Ambyah Panggung Sutanto mengaku kecewa karena divonis korupsi dana desa (DD) tahun 2016-2017.
Ambyah dipenjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mantan Kades ini disangkakan Korupsi dana desa senilai Rp461 juta.
“BPKP hanya menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya 3 yang diperhitungkan,” ucap Ambyah yang dilansir dari tribunnews.com, Kamis 31 Agustus 2023.
Disamping itu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga mendakwa Ambyah bersalah, karena dugaan menyimpangkan penggunaan DD, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun antara 2015 sampai 2017.
Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp461 juta subsider delapan bulan.
Akibatnya, Ambyah harus mendekam dipenjara lantaran korupsi DD. Karena hal itu, mantan kades itupun kemudian nekat membongkar jalan beton di desanya yang pernah ia bangun.
Ambyah mengklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di 2016-2017.
Usai melakukan pembongkaran, Ambyah Panggung Sutanto menegaskan, pembongkaran akan dilakukan juga pada sejumlah infrastruktur lain yang rencananya akan menggunakan alat berat seperti gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, dan teras gedung PAUD.
“Kami masih menunggu respons dan iktikad baik dari pemerintah desa maupun pemda setempat,” tandasnya. (*/fin)