GERBANGDESA.COM SAMPIT – Rapat mediasi terkait kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Kemensos yang disalurkan melalui Kantor Pos Samuda di Balai Pertemuan Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah membuat kuasa hukum Nunung Adi Satriayanto mengaku kecewa.
Pasalnya, Camat Pulau Hanaut yang diwakilkan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial PMD Deddy Agung Prasetyo untuk menghadiri rapat media itu telah menyebutkan, kasus tersebut masih dianggap praduga dan hanya miskomunikasi.
“Pertemuan di Balai desa tadi sudah bagus lah kondusif, cuma pada dasarnya kami kecewa tadi dengan bahasa diduga yang disampaikan oleh pak deddy dari kecamatan, itu bukan dugaan pak, memang sudah dilaksanakan, itu sudah pelanggaran hukum yang sudah dilaksanakan oleh 2 orang tersebut,” ucap Nunung kepada wartawan media Siber gerbang desa, usai kegiatan di balai desa, kemarin.
Nunung menegaskan, jika dianggap masih dugaan oleh pihak kecamatan, kenapa pada saat dihadirkan dua orang yang melakukan pemotongan bansos itu telah mengakui perbuatannya.
“Ini bukan dugaan lagi pak, pelaku sudah mengakui telah melakukan pemotongan bansos dengan dalih untuk dibagi-bagi kepada orang lain yang mereka anggap juga berhak menerima bansos tersebut,” ujar Kuasa Hukum dari LBH Intan Sampit ini.
Nunung menilai bahwa perwakilan kecamatan yang hadir untuk menyelesaikan kasus pemotongan bansos di desa rawa sari, belum paham tentang hukum, sehingga kasus ini jadi tarik ulur yang berdampak terhadap masyarakat desa tersebut.
“Tuntutan warga desa agar supaya dua orang pelaku itu mundur dari jabatannya atau berhenti atas kemauan sendiri, bukan tuntutan untuk pidana, jika dipidanakan maka pelaku bisa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan didenda dan 4 tahun penjara,” ujar Nunung.
Sebelumnya, Kasi Kessos PMD Deddy Agung Prasetyo pada saat rapat mediasi menyatakan sangat menyayangkan adanya kejadian ini.
Seharusnya, menurutnya, desa yang sudah dikenal dengan baik, sangat damai dan kegotongroyongan lalu terjadi seperti ini.
“Saya dengar laporan, ada klis atau miskomunikasi yang menimbulkan gejolak atau menimbulkan praduga ketidaknyamanan, dugaan itu bisa iya bisa tidak,” ucapnya dihadapan yang hadir pada mediasi di balai pertemuan desa rawa sari, Kamis pagi 30 Januari 2025.
Untuk diketahui, pemotong dana Bansos dari Kemensos yang disalurkan melalui kantor pos Samuda pada 24 Desember 2024 itu adalah Kaur Pemerintahan Desa Rawa Sari inisial WNI dan Sekretaris BPD Rawa Sari inisial RTA.
Kedua orang tersebut diminta masyarakat agar segera dinonjobkan karena proses hukum masih berjalan dan doideadline sampai 10 Pebruari 2025. (fin/fin)