GERBANGDESA.COM JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu 20 Maret 2024 malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Pihaknya menyatakan siap menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) jika digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
Dilansir dari metronews.com. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mempersilakan para peserta pemilu yang keberatan dengan hasil pemilu untuk mendaftar ke Mahkamah Kontitusi, terhitung 3×24 jam setelah hasil pemilu ditetapkan.
Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024, pagi.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pelapor di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insyaallah kami siap mengikuti proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Karena perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu hak hukum, yang dijamin oleh undang-undang Pemilu,” kata Idham Holik. (*)