JAKARTA, gerbangdesa.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 1,5 miliar dari Reyhan Khalifa, pegawai DPP Partai Demokrat, dalam penyelidikan dugaan korupsi dan pencucian uang. Pensiunan Gubernur Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Penyitaan itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Reyhan, Selasa (23/5).
“Di antaranya, tim penyidik sedang mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran uang tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] ke beberapa pihak,” kata Kamis (Mei). 25).
“Sekaligus disita Rp 1,5 miliar dari saksi yang bersangkutan,” imbuhnya.
KPK seharusnya juga mengundang presenter TV Brigita Purnawati Manohara pada Rabu (24/5), namun yang bersangkutan berhalangan hadir. “Konfirmasi tim penyidik ditunda hingga pekan depan. KPK akan mengingatkan kesediaan mereka untuk bekerja sama sesuai komitmen terkait,” kata Ali.
KPK menjerat Ricky Ham Pagawak dengan pasal suap, pencucian uang, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.
Ricky diduga menerima suap dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Pembangunan), Jusieandra Pribadi Pampang (General Manager PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (General Manager PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap tersebut diduga terkait proyek infrastruktur pemerintah pusat di Mamberamo. Untuk kasus penendangan dan pencucian uang, KPK masih menyelidikinya dalam proses pemeriksaan pendahuluan.
Ricky diduga melanggar pasal 12 a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau pasal 11 dan 12B serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran terkait pencucian uang.
(*/ary)
dilansir dari: CNN Indonesia














