Sabtu, Februari 15, 2025

Korupsi Dana Desa di Lahat: Dua Mantan Kades Dilaporkan ke Polisi, Berikut Kronologinya

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM LAHAT – Dua orang mantan Kepala Desa di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2024 ke Mako Polres Lahat.

Adapun kedua tersangka itu, pertama atas nama Alpian bin Ishak merupakan mantan Kepala Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan tahun 2019 sampai 2024 kerugian negara Rp 292 juta lebih, dan kedua atas nama Irawan, mantan Kades Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, kerugian negara Rp 519 juta lebih.

Kapolres Lahat melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, kedua pelaku terbukti telah melanggar hukum pengelolaan anggaran desa yang berdasarkan APBDes perubahan dan laporan realisasi kedua desa yaitu desa Pandan Arang dan desa Pulau Panggung.

BACA JUGA:  Kronologi Seorang Kuli Panggul Yang Tewas Dikeroyok Warga di Pasar UKA

Dalam pelaksanaan pekerjaan pelaku melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak melaksanakan musyawarah desa dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kasat Reskrim pada saat press conference, kemarin.

Dijelaskannya, pekerjaan kontruksi seharusnya di kerjakan swakelola oleh masyarakat desa, namun oleh tersangka justru di borongkan kepada orang lain, kurangnya volume fisik terhadap bangunan konstruksi, dan adanya pemalsuan laporan pertanggungjawaban.

BACA JUGA:  Aturan Baru Mudik Lebaran, Penumpang Pesawat Wajib Tes Antigen dan PCR

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu pasal 2 ayar (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 (dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sedangkan berkas Perkara dan kedua tersangka saat ini dilimpahkan ke pihak Penuntut umum di Kejaksaan Negeri Lahat. (*)

Sumber: lahathotline.com

Artikel Lainnya

20 KK di Desa Kamarora Dapatkan Bantuan Stimulasi Renovasi Rumah

SULTENG, gerbangdesa.com - Sebanyak 20 Kartu Keluarga (KK) di Desa Kamarora B, Kecamatan Nokilaki, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi...

Kotim Terdapat Makam Keramat, 3 Desa Ini Masuk Kategori Wisata Religius

Makam keramat sungai lenggana Syekh Basiri Bin Sayidullah berada di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim,...

Jembatan Penghubung Kotim-Seruyan Disayangkan Tanpa Papan Proyek – Gerbangdesa.com

SAMPIT, gerbangdesa.com - Jembatan penghubung antara Kotim-Seruyan di wilayah Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit dibangun berpondasi paku...

Jelang Hari Raya Kurban, Puluhan Ekor Sapi Terjangkit PMK

JABAR,gerbangdesa.com - Dinas Keamanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi menemukan puluhan ekor sapi terjangkit penyakit mulut...
error: Content is protected !!