GERBANGDESA.COM LAHAT – Dua orang mantan Kepala Desa di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2024 ke Mako Polres Lahat.
Adapun kedua tersangka itu, pertama atas nama Alpian bin Ishak merupakan mantan Kepala Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan tahun 2019 sampai 2024 kerugian negara Rp 292 juta lebih, dan kedua atas nama Irawan, mantan Kades Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, kerugian negara Rp 519 juta lebih.
Kapolres Lahat melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, kedua pelaku terbukti telah melanggar hukum pengelolaan anggaran desa yang berdasarkan APBDes perubahan dan laporan realisasi kedua desa yaitu desa Pandan Arang dan desa Pulau Panggung.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pelaku melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak melaksanakan musyawarah desa dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kasat Reskrim pada saat press conference, kemarin.
Dijelaskannya, pekerjaan kontruksi seharusnya di kerjakan swakelola oleh masyarakat desa, namun oleh tersangka justru di borongkan kepada orang lain, kurangnya volume fisik terhadap bangunan konstruksi, dan adanya pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu pasal 2 ayar (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 (dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sedangkan berkas Perkara dan kedua tersangka saat ini dilimpahkan ke pihak Penuntut umum di Kejaksaan Negeri Lahat. (*)
Sumber: lahathotline.com