GERBANGDESA.COM SAMPIT – Oknum Kepala Desa (Kades) Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), inisial AF, telah dilaporkan ke Polisi.
Pasalnya, AF merupakan Kades terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2023, saat mendaftar sebagai calon kepala desa, terindikasi telah menggunakan ijazah Paket B setara SMP, palsu.
Ketua PKBM Harati Deny Hidayat mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan atas dugaan tindak pidana yang dianggap telah merugikan lembaga pendidikan karena telah menyalahgunakan ijazah.
“Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Kotim pada Kamis 16 Mei 2024, bahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan sudah kami terima 21 Mei 2024,” ucapnya melalui chat WhatsApp yang diterima redaksi media siber gerbang desa, Rabu 22 Mei 2024.
Deny menguraikan, saat dirinya menerima pesan singkat dari seseorang yang menanyakan kebenaran dan keaslian data ijazah inisial AF.
Selanjutnya, kata Deny, saat dilakukan pengecekan data yang bersangkutan melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), arsip lembaga dan ditemukan indikasi palsu.
“Setelah itu, saya cek lagi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, mempertanyakan apakah AF saat pencalonan Kades Baampah di Pilkades serentak tahun 2023 menggunakan ijazah paket B atau setara SMP, ternyata infonya valid,” ujar Deny.
Mengingat kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib, Deny mengharapkan, laporannya tersebut segera ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan berlaku, karena telah mencatut ijazah dari PKBM Harati.
“Saya atasnama lembaga pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati sangat keberatan, karena ijazah yang digunakan untuk pencalonan kepala desa Baampah, terindikasi palsu,” tandasnya.
Terpisah, Camat Mentaya Hulu Muhammad Indra menjelaskan, mengenai adanya indikasi pemalsuan ijazah dari salah seorang kades di wilayah kerjanya, pihaknya hanya menunggu informasi selanjutnya dari dinas terkait.
“Kami dari pihak kecamatan hanya menunggu informasi dari dinas terkait dalam hal ini adalah DPMD Kotim, ada mekanisme yang harus kami taati,” ujar Indra, via telepon. (fin/fin)