JAKARTA, gerbangdesa.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bicara soal peluang kenaikan tarif cukai rokok jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Satu tahap ini sudah harus dilakukan dan sudah disepakati rata-rata 2 tahun, tapi secara hukum sesuai aturan masih harus dibahas dan mendapat perintah dari DPR,” imbuhnya.
Selain kemungkinan perubahan cukai rokok yang akan naik menjadi 10 persen mulai awal Januari 2023, Askolani membahas potensi penerimaan negara. Menurutnya, Pemilu 2024 bisa berdampak pada cukai tembakau negara.
Askolani berharap tidak ada perubahan besar pada besaran penerimaan cukai tembakau nasional pada pemilu tahun depan. Namun, kata dia, ada dua faktor yang berkontribusi.
Sebelumnya, kenaikan cukai rokok pada awal tahun 2023 diumumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang cukai hasil tembakau, cerutu, rokok daun, atau klobot, dan pipa tembakau, yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Pendanaan Sri Mulya beberapa waktu lalu.
Cukai rokok yang dinaikkan menjadi 10 persen membuat Harga Jual Eceran (RSP) rokok tahun ini naik. Namun, berdasarkan regulasi yang diterbitkan, tidak semua HJE rokok mengalami kenaikan, karena masih ada yang menggunakan harga acuan tahun ini.
Sementara itu, Sri Mulyani mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) surplus Rp 234,7 triliun pada April 2023.
Ani, sapaan akrabnya, merinci penerimaan kepabeanan dan cukai RI sebesar Rp 94,5 triliun pada April 2023. Namun, indikator ini turun 12,81 persen dibandingkan tahun lalu.
(*/ary)
dilansir dari: CNN Indonesia















