Selasa, Februari 18, 2025

Bikin Menangis, Satu Tahun Lahan Poktan Padi di Desa Hanaut Menganggur – Gerbangdesa.com

Date:

Share post:

SAMPIT – Tanpa terasa sudah satu tahun lebih lahan pertanian seluas 37 hektar di wilayah Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), tidak digarap alias menganggur.

Penyebabnya, sejak 2009 lahan itu sudah digarap oleh Poktan padi “Haduhup Sama Itah” namun telah diklaem oknum melalui hukum adat mulai akhir 2021 hingga Juni 2023, hasilnya belum ada solusi. Walaupun sudah dilakukan mediasi antara Kecamatan Pulau Hanaut dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.

Hal itu diungkit kembali pada saat sesi tanya dan jawab di Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Satgas Siaga Karhutla Kecamatan Pulau Hanaut di Desa Rawa Sari, Sabtu 17 Juni 2023.

Salah seorang petani padi Haduhup Sama Itah Winarno mempertanyakan mengenai lahan untuk ketahanan pangan itu hingga sekarang belum ada titik terang.

BACA JUGA:  DPMD Kotim Inventarisasi Aset Desa di Pulau Hanaut - Gerbangdesa.com

“Lahan tidak bisa digarap sudah kurang lebih satu tahun karena sengketa, sudah di mediasi sampai sekarang belum ada titik terang, sedangkan kami di larang melakukan kegiatan,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa asal-usul lahan 37 hektar itu hampir 50% legalitasnya bersertifikat melalui program Prona dan sebagiannya ada yang masih Surat Keterangan Tanah (SKT).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Pulau Hanaut Mulyadi membenarkan bahwa persoalan sengketa lahan itu sudah disampaikan ke tingkat kabupaten.

“Wewenang kami dari BPP hanya sebatas mendampingi, karena sengketa lahan ranahnya pihak kecamatan dan kabupaten,” ucap Mulyadi dihadapan yang hadir.

BACA JUGA:  37 Hektare Ketahanan Pangan di Desa Hanaut Menganggur

Dia mengungkapkan bahwa tanah yang digarap Poktan padi Haduhup Sama Itah merupakan lahan subur, karena mampu dua kali panen dalam satu tahun.

Sementara itu, Camat Pulau Hanaut Dedy Jauhari menyarankan agar Poktan padi segera mengumpulkan kembali legalitas kepemilikan tanah antara yang sudah bersertifikat dan SKT.

“Kita gunakan data baru, kami akan koordinasi dengan Polsek Pulau Hanaut, jika ada yang mengklaem tanah bersertifikat itu namanya perampasan tanah,” tegas mantan Kabag Kesra Setda Kotim ini.

Langkah yang diambil ini, tambahnya, agar persoalan sengketa lahan di Desa Hanaut secepatnya diselesaikan dan tidak terkesan berlarut-larut.

“Nanti kalau sudah ada legalitasnya, kami bersama Kepala Desa Hanaut melaporkan ke Polres Kotim supaya permasalahan ini cepat selesai,” janjinya. (2d/fin)

Artikel Lainnya

Satpol PP Kotim Amankan Seorang Koordinator Pengamen Jalanan

SAMPIT, gerbangdesa.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang perempuan...

Sambut Bulan Suci Ramadan, Kementan Gelar Bazar Tani Harga Petani

JAKARTA, gerbangdesa.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyelenggarakan Bazar Tani Ramadan untuk menyiapkan berbagai makanan berkualitas dengan harga murah...

Daftar Bantuan Sosial Tahun 2022 Pasca Covid-19

 Sejumlah warga desa cek kondisi kesehatan sebelum divaksinGerbang Desa - Pemerintah hingga tahun 2022 masih menyalurkan bantuan sosial...

Anggota BPD Baru Dilantik, Rancangan Kerja Pembangunan Desa 2022 Mulai Dibahas

Atas nama Bupati Kotim Halikinnor melalui Camat Pulau Hanaut Sufiansyah pengambilan sumpah dan pelantikan anggota BPD Serambut di...
error: Content is protected !!