SAMPIT – Tanpa terasa sudah satu tahun lebih lahan pertanian seluas 37 hektar di wilayah Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), tidak digarap alias menganggur.
Penyebabnya, sejak 2009 lahan itu sudah digarap oleh Poktan padi “Haduhup Sama Itah” namun telah diklaem oknum melalui hukum adat mulai akhir 2021 hingga Juni 2023, hasilnya belum ada solusi. Walaupun sudah dilakukan mediasi antara Kecamatan Pulau Hanaut dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim.
Hal itu diungkit kembali pada saat sesi tanya dan jawab di Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Satgas Siaga Karhutla Kecamatan Pulau Hanaut di Desa Rawa Sari, Sabtu 17 Juni 2023.
Salah seorang petani padi Haduhup Sama Itah Winarno mempertanyakan mengenai lahan untuk ketahanan pangan itu hingga sekarang belum ada titik terang.
“Lahan tidak bisa digarap sudah kurang lebih satu tahun karena sengketa, sudah di mediasi sampai sekarang belum ada titik terang, sedangkan kami di larang melakukan kegiatan,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa asal-usul lahan 37 hektar itu hampir 50% legalitasnya bersertifikat melalui program Prona dan sebagiannya ada yang masih Surat Keterangan Tanah (SKT).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Pulau Hanaut Mulyadi membenarkan bahwa persoalan sengketa lahan itu sudah disampaikan ke tingkat kabupaten.
“Wewenang kami dari BPP hanya sebatas mendampingi, karena sengketa lahan ranahnya pihak kecamatan dan kabupaten,” ucap Mulyadi dihadapan yang hadir.
Dia mengungkapkan bahwa tanah yang digarap Poktan padi Haduhup Sama Itah merupakan lahan subur, karena mampu dua kali panen dalam satu tahun.

Sementara itu, Camat Pulau Hanaut Dedy Jauhari menyarankan agar Poktan padi segera mengumpulkan kembali legalitas kepemilikan tanah antara yang sudah bersertifikat dan SKT.
“Kita gunakan data baru, kami akan koordinasi dengan Polsek Pulau Hanaut, jika ada yang mengklaem tanah bersertifikat itu namanya perampasan tanah,” tegas mantan Kabag Kesra Setda Kotim ini.
Langkah yang diambil ini, tambahnya, agar persoalan sengketa lahan di Desa Hanaut secepatnya diselesaikan dan tidak terkesan berlarut-larut.
“Nanti kalau sudah ada legalitasnya, kami bersama Kepala Desa Hanaut melaporkan ke Polres Kotim supaya permasalahan ini cepat selesai,” janjinya. (2d/fin)