JAKARTA, gerbangdesa.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga acuan (HR) produk minyak sawit mentah (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) atau dikenal juga dengan pajak ekspor (PE), periode 16 Juli hingga 31 Juli 2023 sebesar US$791,02 per metrik ton (MT).
Nilai tersebut meningkat sebesar US$43,79 atau 5,86 persen, dari periode 1-15 Juli 2023 sebesar US$747,23 per MT.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Minyak Sawit Mentah yang Dikenakan Pajak Keluaran dan Tarif Jasa Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16 Juli. – 31 Juli 2023.
“Saat ini HR CPO telah meningkat jauh dari ambang batas US$680 per MT. Untuk itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan saat ini, pemerintah memberlakukan BK CPO sebesar USD 33 per MT dan PE CPO sebesar USD 85 per MT dengan jangka waktu 16 bulan – 31 Juli 2023,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan resmi, Sabtu (15/7).
BK CPO periode 16 Juli sampai dengan 31 Juli 2023 mengacu pada kolom nomor 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK?0.10/2022 i. Nomor 123/PMK.010/2022, yaitu USD 33 per MT.
Sedangkan PE CPO periode ini mengacu pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 yaitu USD 85 per MT. Nilai CPO BK dan PE mengalami kenaikan dibandingkan periode 1-15 Juli 2023.
Menurut Budi, peningkatan SDM CPO dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya indikasi ekspor yang lebih kuat dibanding periode Mei, terutama dari Malaysia, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia. Faktor lainnya adalah kenaikan harga minyak kedelai. (*/ary)
sumber : cnnindonesia.com















