Jumat, Januari 17, 2025

Tuntutan Plasma 7 Desa Belum Jelas, Akses Jalan PT WNL Diportal

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mencari solusi atas tuntutan 7 desa di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu tentang plasma 20% terhadap PT Windu Nabatindo Lestari (BGA Group), belum ada kejelasan alias masih jalan buntu.v

Padahal mediasi pada Jumat 25 November 2023 di lantai II kantor Bupati Kotim dihadiri perwakilan dari 7 desa, pengurus koperasi, kepala desa, bahkan perwakilan dari PT WNL Cempaga Hulu (BGA Group).

Sebagai pimpinan rapat diserahkan kepada Asisten II Setda Kotim Alang Ariyanto. Disela-sela mediasi itu, dia mengungkapkan bahwa pada mediasi pertama ini, pemkab hanya sebatas mengumpulkan bukti-bukti yang disampaikan baik secara lisan maupun surat dokumen.

BACA JUGA:  Bantuan Kemanusiaan Korban Kebakaran di Desa Samuda Kecil Berdatangan

“Kami ini tidak bisa memutuskan langsung, perlu dipahami bahwa, kita untuk hari adalah mengumpulkan apa saja bukti-buktinya baik dari masyarakat desa, pengurus koperasi bahkan dari pihak perusahaan,” katanya dihadapan yang hadir.

Mantan Kepala BKD Kotim ini juga mengharapkan agar perwakilan desa tetap bersabar menunggu. Sebab, kata Alang, permasalahan plasma ini harus diselesaikan sesuai aturan berlaku.

Sementara itu, salah seorang perwakilan masyarakat Desa Parit Yerto membenarkan pada saat mediasi di kantor Bupati Kotim, tidak ada solusi padahal mediasi tersebut telah dihadiri perwakilan dari 7 desa di Kecamatan Cempaga.

BACA JUGA:  7 Desa di Cempaga Hulu Kotim Tuntut Plasma PT WNL

“Tidak ada solusinya juga, kami datang jauh-jauh agar mediasi ini selesai, faktanya harus inilah, harus itulah, semua masih jalan buntu,” katanya dengan nada kecewa.

Mengingat mediasi yang dilakukan oleh tim bentukan Bupati Kotim ini bakal memerlukan waktu lama, selesai, kemungkinan besar dari 7 desa mengancam siap memasang portal supaya tuntutan plasma 20% secepatnya dibayarkan oleh PT WNL (BGA Group).

“Jalan akhir, akses jalan akan kami portal jika tuntutan yang sudah kami sampaikan tidak digubris oleh perusahaan,” tegasnya. (fin)

Artikel Lainnya

MKKS SMP Kota Palangkaraya Kunjungi Sekolah Favorit di Sampit

GERBANGDESA.COM SAMPIT - Sebanyak 27 kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri dan...

Regulasi Desa Mandiri Dibolehkan Rehab Kantor Desa Masih Diperjuangkan

JAKARTA, gerbangdesa.com- kabar gembira khususnya desa yang telah ditetapkan sebagai desa mandiri. sebab, menteri desa daerah tertinggal dan...

Tanggapan Anies Terhadap Minimal Usia Capres dan Cawapres

JAKARTA, gerbangdesa.com - Calon presiden Koalisi Persatuan untuk Perubahan(KPP) Anies Baswedan menanggapi tuntutan uji materi pasal UU Pemilu...

Nakes Menumpuk Diperkotaan, Wakil Rakyat Barsel Ini Usulkan Merata hingga Pelosok Desa

GERBANGDESA.COM BUNTOK - Tenaga kesehatan semestinya tidak hanya menumpuk diperkotaaan, melainkan merata hingga pelosok pedesaan. Demikian disampaikan salah seorang...
error: Content is protected !!