JAKARTA, gerbangdesa.com – Bantuan pendidikan 2023 untuk anak sekolah mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK sudah bisa dicairkan pada bulan Agustus. Bahkan, anak sekolah yang masuk Program Keluarga Manfaat (PKH) berhak menerima bantuan sosial tersebut sebesar Rp500 ribu per orang.
Dikutip dari tribunhealth.com. Adapun syarat untuk penerima bantuan pendidikan sebesar Rp500 ribu adalah peserta didik jenjang SMA/SMK terutama yang terdata di program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk pencairan bantuan itu akan disalurkan melalui Kantor Pos atau ATM Himbara yakni, BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Berikut rincian bantuan sosial pendidikan 2023 mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK, walaupun dengan syarat yang sama namun nominal berbeda,
- Peserta didik SD Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
- Peserta didik SMP Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
- Peserta didik SMA/SMK Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PKH 2023 oleh peserta didik diantaranya,
- Sudah terdaftar di DTKS
- Orang tua siswa wajib mengajukan KTP
- Sudah terdaftar di salah satu Bank sebagai pihak penyalur yakni, BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal
- Siswa wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP bisa dilakukan pendaftaran melalui dinas pendidikan setempat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sedangkan siswa yang tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW maupun Kelurahan.
Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, maka nantinya penerima PKH 2023 dapat di cek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. (*/fin)