JAKARTA, gerbangdesa.com – Partai NasDem menyebut Viktor Laiskodat mengundurkan diri sebagai Gubernur NTT karena mencalonkan diri sebagai calon DPR NasDem. “Mundur itu syarat, Viktor Laiskodat mencalonkan diri sebagai calon DPR RI,” kata Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (22/6) malam, seperti dikutip detik.com.
Ali menjelaskan, salah satu syarat untuk maju menjadi calon legislatif adalah harus mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah. Menurutnya, Viktor harus mundur karena mencalonkan diri pada pemilu 2024. “Salah satu syaratnya, jika seorang kepala daerah ingin mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif, dia harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri,” katanya.
Ali mengatakan masa jabatan Viktor sebagai Gubernur NTT akan berakhir pada 5 September 2023. Ia mengatakan, seharusnya Viktor tidak mundur lebih awal. “Jadi masa jabatan Viktor Laiskodat berakhir pada 5 September, tidak perlu mengundurkan diri sebagaimana mestinya. Hanya saja aturan PKPU mewajibkan itu,” ujar Ali.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan hingga September 2023 ada 17 gubernur yang akan berakhir masa jabatannya. “September akan ada 17 gubernur” kata Tito dalam rapat koordinasi penanganan perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5).
Gubernur yang akan habis masa jabatannya pada September antara lain Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumsel Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Junaidi. Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa, Gubernur Bali Dan Wayan Koster.
Juga Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Maluku Murad Ismail dan Gubernur Papua Lukas Enembe (tidak aktif). Kemudian Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Selain itu, kata Tito, ada 153 kepala daerah setingkat walikota dan bupati yang berakhir masa jabatannya pada September 2023. Dengan demikian, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang. (*/ary)
sumber : cnnindonesia.com















