SULTENG, gerbangdesa.com – Dua gadis berstatus kakak beradik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng) menjadi korban perkosaan saat menginap di sebuah hotel. Korban diperkosa setelah dicekok paksa minuman keras (alkohol) oleh pelaku.
Pemerkosaan bermula saat seorang pria berinisial DD (23) mengajak kedua korban yang berusia 17 dan 15 tahun menginap di sebuah hotel di Kota Kendari, Minggu (25/6) sekitar pukul 00.00 WITA.
“Kedua korban ini diajak menginap di hotel,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).
Saat berada di hotel, pelaku menawari kedua korban minuman beralkohol, arak Kalesong. Ia mengatakan, saat keduanya mabuk, pelaku langsung meningkatkan aksinya.
“Yang pertama ditiduri ialah sang kakak dan kemudian adiknya,” katanya.
Kedua korban kemudian melapor ke orang tuanya sehingga kasusnya dilaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di rumah rekannya.
“Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, penulis dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/ary)
sumber : detik.com