GERBANGDESA.COM SAMPIT – Guna meningkatkan pemahaman tentang pendidikan inklusif terhadap peserta didik berkebutuhan khusus untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, menggelar Bimbingan Teknis Advokasi Adaptasi Kurikulum Pendidikan Inklusif.
Kegiatan yang dihadiri sesuai undangan sekitar 50 kepala sekolah jenjang SD dipusatkan di Aula Disdik Kotim, Rabu 2 Oktober 2024.
Pada kesempatan itu, Kepala Disdik Kotim M Irfansyah memberikan sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Yolanda Lonita Fenia. Isi dalam sambutan itu menyebutkan bahwa ada perubahan yang signifikan dalam dunia pendidikan terutama terkait kebijakan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di semua jenjang pendidikan.
Menurutnya, regulasi ini menggarisbawahi pentingnya penyedia layanan pendidikan inklusif yang berkualitas dan setara bagi semua peserta didik termasuk yang berkebutuhan khusus.
“Tugas kita sebagai pemimpin di lingkungan pendidikan adalah untuk memastikan bahwa setiap peserta didik termasuk penyandang disabilitas tetap mendapatkan kesempatan belajar yang sama dengan fasilitas yang memadai serta suasana belajar yang kondusif,” ujarnya.
Aturan yang baru ini, lanjut Yolanda, menegaskan bahwa setiap sekolah harus menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus, sehingga sekolah harus bisa memodifikasi dan menyesuaikan berbagai aspek baik dari segi kurikulum, sarana prasarana, hingga metode pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan setiap peserta didik.
“Pendidikan inklusif bukan hanya sebatas menyatukan peserta didik berkebutuhan khusus dengan yang lainnya di dalam satu kelas, pendidikan inklusif sejatinya adalah upaya untuk memberikan layanan pendidikan yang setara dan adil bagi seluruh peserta didik supaya dapat berkembang sesuai dengan potensi masing-masing,” jelasnya.
Salah satu poin penting melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, lanjutnya lagi, setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan penyesuaian atau adaptasi kurikulum meliputi fleksibilitas dalam metode pembelajaran yang disampaikan hingga cara penilaian.
“Permendikbudristek juga menyebutkan bahwa pentingnya peningkatan kompetensi guru dalam pendidikan inklusif baik melalui program pendidikan formal maupun pelatihan khusus mandiri melalui platform merdeka belajar,” sarannya.
Untuk itu, tambah Yolanda, Disdik Kotim berharap kepada para kepala sekolah dapat menjadi agen perubahan yang mendorong terciptanya pendidikan inklusif di lingkungan sekolah masing-masing.
“Mari kita jadikan pendidikan inklusif sebagai salah satu prioritas utama dalam upaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa,” harapnya. (fin/fin)