GERBANGDESA.COM, SABANG –Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sabang Faisal menyatakan bahwa di Sabang saat ini tidak ada satupun pertambangan galian C memiliki izin alias ilegal.
“Yang kami ketahui di Sabang tidak ada satupun lokasi pertambangan galian C mengantongi izin resmi’ dari pemerintah, jika ada kegiatan yang dilakukan itu berarti ilegal,” ucap Faisal yanga dilansir dari acehstandar.com, Minggu 8 Oktober 2023.
Menurutnya, Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dalam surat nomor 86.K/MB.1/MEM.B/2022 telah mengeluarkan peraturan Tentang Wilayah Pertambangan dalam Provinsi Aceh. Artinya, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Terpisah, Ka-ULP Setda Kota Sabang Fahmi saat dikonfirmasi memilih bungkam dan terkesan menghindar terhadap sejumlah jurnalis yang datang.
Tidak diketahui pasti entah kenapa mantan Kepala Bidang pada Dinas PUPR dan Sekretaris di Dinas Pendidikan Kota Sabang ini alergi terhadap para jurnalis.
Sementara itu, Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sabang diminta untuk segera menindak perusahaan yang menampung material dari lokal galian C yang tidak ada izin yang digunakan untuk mengerjakan proyek-proyek besar di Sabang.
Saat ini banyak galian C tanpa izin resmi dari pemkot Sabang yang harus segera ditindak , mengingat pulau Sabang merupakan wilayah kecil dan kelestarian alamnya wajib dijaga dari kerusakan akibat ulah manusia yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sejumlah warga Sabang mengingatkan aparat penegak hukum, agar tidak membiarkan penambangan galian C tanpa izin resmi dari pemerintah bebas menguruk alam. Baik penambangan pasir maupun batu gunung yang digunakan untuk pembangunan proyek berskala besar yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Kami harapkan penegak hukum segera turun tangan menindak pelakunya sebelum pulau ini hancur lebur,” kata salah seorang warga Anoi Itam kepada media ini yang meminta namanya dirahasiakan.
Dia menduga bahwa adanya penambangan liar alias ilegal di Sabang dikarenakan ada pihak yang menampung khususnya, proyek-proyek berskala besar yang didanai pemerintah.
Padahal sudah sangat tegas bahwa Kepala DPMPTSP Kota Sabang Faisal mengatakan saat ini di Sabang tidak ada satupun lokasi penambangan atau galian C mengantongi izin. Pasalnya, pemerintah sendiri melarang pengusaha melakukan suatu kegiatan yang berkaitan dengan penambangan di Sabang. (*)