GERBANGDESA.COM PALANGKA RAYA – Hasil rapat pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) di Aula Bapeddalitbang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), senin 1 April 2024, menyepakati pengalokasian Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk Kalteng sebesar Rp113 miliar. Rinciannya, 80% untuk infrastuktur jalan dan 20% untuk kegiatan lain termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran DBH sawit tahun 2024 yang dialokasikan di Kalteng ini dianggarkan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan anggaran (DPA), sehingga pemprov diminta untuk memfasilitasi kabupaten/kota dalam pembagian tersebut sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pembagian DBH sawit tugasnya adalah Pemprov Kalteng untuk memfasilitasi kabupaten/kota, pembagiannya sesuaikan aturan yang berlaku,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Sri Widanarni dikutip dari tabengan online, Selasa 2 April 2024.
Sri menjelaskan, penggunaan DBH sawit ini diperuntukan untuk penangangan jalan kewenangan pemerintah daerah seperti jalur logistik, pengangkutan sawit atau untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal satu tahun sebelum pengusulan.
“Untuk kegiatan lainnya dalam penggunaan DBH sawit sesuaikan dengan kegiatan yang telah ditetapkan oleh menteri terdiri atas pendataan perkebunan sawit rakyat, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit, dan masih banyak lagi,” kata Sri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R Badjuri membenarkan bahwa Kalteng akan menerima dana bagi hasil sawit sebesar Rp113 miliar untuk tahun 2024.
“DBH Sawit ini 80 persen untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan 20 persen untuk kegiatan lainnya termasuk salah satunya BPJS Ketenagakerrjaan,” katanya. (*/fin)