SAMPIT, gerbangdesa.com – Meskipun kasus jual-beli darah dari para pendonor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), masih minim dan dianggap hal baru. Namun perlu ditegaskan bahwa sebenarnya hal itu tidak dibenarkan untuk dikomersialkan kepada pasien.
Demikian diungkapkan Kepala Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kotim dr. Yuendri Irawanto kepada wartawan media siber gerbang desa usai mengikuti Musrenbang RKPD antar dinas/instansi di Aula Sei Mentaya Bapelitbangda Kotim, Rabu 8 Pebruari 2023.
Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu ada seorang oknum diduga telah memperjualbelikan darah dari pendonor dengan alasan hanya tali asih. Lantaran pasien sangat membutuhkan, kata Yuendri, keluarga pasien akhirnya bersedia membeli.
“Tidak dibolehkan darah itu diperjualbelikan, ada aturan yang melarang untuk dikomersialkan,” tegas Yuendri yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kotim ini.
Mengenai sanksi terhadap oknum, lanjutnya, pihaknya hanya sebatas mensosialisasikan terutama kepada pasien dan keluarga pasien bahwa darah yang ada di UDD itu tujuannya untuk kemanusiaan bukan dikomersialkan.
“Mereka donornya gratis, tapi kenapa darah dari pendonor itu dikomersialkan, itu sudah jelas melanggar aturan yang tertuang dalam PP Nomor 7 tahun 2011 tentang pelayanan darah,” kata Yuendri yang juga pernah menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit ini.
Akan tetapi, tambahnya, ada darah yang bisa dikomersialkan dan ada yang digratiskan yakni, darah yang diperuntukan bagi pasien umum di rumah sakit dan darah gratis adalah yang telah didanai dengan BPJS Kesehatan.
“Ini perlu dipahami betul-betul, untuk besaran berapa biayanya satu kantong darah untuk pasien umum, semua sudah diatur oleh pemerintah pusat, kami yang di daerah hanya mengikuti aturan tersebut,” pungkasnya. (fin/fin)















