GERBANGDESA.COM MADURA – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Regulasi itu telah ditetapkan sejak akhir 2023 ditujukan kepada pejabat publik tingkat daerah setempat, tidak terkecuali kepala desa. Alasannya, kades masuk sebagai penyelenggara negara.
“Kewajiban penyampaian LHKPN bagi Kades saat ini masih tahap sosialisasi. Sedangkan keharusan penyampaian harta kekayaan Kades akan diwajibkan melapor tahun 2025.
Harta kekayaan yang akan dilaporkan tahun depan merupakan harta kekayaan tahun 2024,” ucap Ari Mufrianto, Kepala BKPSDA Bangkalan dikutip dari radarmadura.id, Jumat 21 Juni 2024.
Dijelaskannya, ada beberapa alasan mengapa sosialisasi LHKPN bagi Kades masih belum dilaksanakan. Salah satu alasannya, adanya Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ari, kemungkinan sosialisasi itu diadakan pada triwulan ketiga dengan mengandeng narasumber dari Inspektorat.
“Yang akan menjadi sub admin LHKPN untuk tahun depan adalah Dinas terkait, dalam hal ini adalah Dinas PMD Bangkalan,” kata Ari.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Bangkalan Irman Gunawan menambahkan, setiap penyelenggara negara diwajibkan mematuhi segala ketentuan mengingat pelaporan LHKPN masuk pada atensi KPK.
”KPK ingin pencegahan korupsi, jadi masyarakat bisa mengakses harta kekayaan kami (penyelenggara negara),” pungkasnya. (*)