Gerbang Desa – Pembentukan Dewan Adat Dayak (DAD) tingkat desa dinilai sangat penting. Tujuan adanya kelembagaan adat itu untuk membantu masyarakat desa. Bahkan sebagai kepanjangan tangan DAD kecamatan dan Damang Kepala Adat.
Akan tetapi, di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang terdiri dari 168 desa, ternyata hanya 5 desa yang telah membentuk kelembagaan adat tersebut. Meskipun, dianggap tidak diwajibkan karena terkait ketersediaan anggaran.
Adapun daftar 5 desa yang telah membentuk Dewan Adat Dayak tingkat desa di wilayah Kotawaringin Timur yang berjuluk Bumi Habaring Hurung ini diantaranya,
1. Desa Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai
2. Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang
3. Desa Jatiwaringin Kecamatan Tualan Hulu
4. Desa Kenyala Kecamatan Telawang
5. Desa Rawa Sari Kecamatan Pulau Hanaut
Menurut Wakil Ketua DAD Kecamatan Pulau Hanaut Alpiandi, di kecamatan pulau hanaut terdapat 14 desa. Yang sudah terbentuk DAD tingkat desa hanya Desa Rawa Sari.
Hal itu juga diperkuat oleh Sekretaris II DAD Kotawaringin Timur Saparudin. Dia menegaskan bahwa di Kotawaringin Timur ini hanya 5 desa yang sudah membentuk DAD tingkat desa.
“Kalau Desa Rawa Sari, DAD desa baru dibentuk 18 Desember 2021 termasuk pemilihan koordinator dan anggota mantir/let adat,” katanya, kemarin.
Secara garis besar, keberadaan kepengurusan DAD, Damang, mantir perdamaian adat maupun Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) baik tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa, sudah diatur melalui peraturan daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalimantan Tengah. Bab I Pasal I poin 32.
Kemudian diperkuat dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang kelembagaan adat dayak di Kotawaringin Timur. Bab I Pasal I poin 31.
Adapun bunyi kedua poin itu sama-sama mengenai bahwa DAD desa/kelurahan adalah lembaga adat dayak yang mengemban tugas dari Majelis Adat Dayak Nasional, DAD provinsi, DAD kabupaten/kota dan DAD kecamatan, sebagai mitra kerapatan mantir perdamaian adat desa/kelurahan, demi membantu kelancaran tugas damang kepala adat di wilayah desa/kelurahan. (gd-min)















