Jumat, Oktober 11, 2024

KPK Panggil Ketua Umum PKB Terkait Sistem Perlindungan TKI

Date:

Share post:

GERBANGDESA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem perlindungan Teknaga Kerja Impor (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sumber internal di KPK membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri tak membantah informasi pemanggilan Cak Imin.

“Yang pasti, jika penyidik ​​KPK membutuhkan keterangannya, kami akan memanggil mereka sebagai saksi, tentunya untuk memperjelas perbuatan para tersangka yang kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan para tersangka diperlukan keterangan saksi. ,” kata Ali Fikri kepada wartawan.

Oleh karena itu, kami berharap siapapun yang dipanggil KPK bisa hadir secara kooperatif, imbuhnya. Tunggu saja besok, kata Ali Fikri saat dipastikan pemanggilan direncanakan besok. Ia berharap pihak-pihak yang dipanggil bisa hadir sesuai surat panggilan yang telah dilayangkan.

BACA JUGA:  Ini Daftar 10 Provinsi Dapat Dana Proyek Jalan Tahun 2024

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dan Ketua DPP PKB Iman Sukri menanggapi kemungkinan KPK memanggil Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan, namun keduanya belum merespons. .

Kasus dugaan korupsi sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan yang diusut KPK terjadi pada tahun 2012 saat Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan KPK membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu sebagai saksi dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:  KPK Menyita Uang dari Salah Satu Kader Demokrat Sebesar 1,5 Miliar

“Bisa saja semua pejabat yang dimakzulkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapat informasi sejelas-jelasnya agar jangan sampai A menuding B sepihak, C menuding B, maka kita tidak boleh menyalahkan B.” minta keterangan B. Aneh,” kata Asep beberapa waktu lalu.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (kini Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Kementerian Ketenagakerjaan I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Namun KPK belum melakukan penangkapan karena masih mengumpulkan dan memperkuat bukti. Upaya paksa akan dilakukan apabila pemeriksaan dirasa sudah cukup. (*/ary)

sumber: cnnindonesia.com

Artikel Lainnya

Impian Warga Desa Kranggan Punya Pasar Terwujud – Gerbangdesa.com

SIDOARJO, gerbangdesa.com – Wakil Bupati Sidoarjo H Subandi telah meresmikan Pasar Desa Kranggan pada Minggu 25 Juni 2023....

Target Pendapatan Asli Daerah di Kotim 2023 Minimal Rp 500 Miliar

Gerbang Desa. gerbangdesa.com – Target untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 minimal Rp 500 miliar. Angka itu dinilai ada...

Nilai Tukar Mata Uang Rupiah Alami Kenaikan Jadi Rp 14.997 per USD

JAKARTA, gerbandesa.com - Nilai tukar rupiah dibuka di Rp 14.997 per dolar AS di pasar spot pada Kamis...

SELAMAT! JPJR Belitung Timur Masuk 110 Karisma Event Nusantara

GERBANGDESA.COM BELITUNG –Menparekraf Sandiaga dalam acara Bincang Kreatif Belitung Timur 2024 dengan tema “Mengenalkan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat...
error: Content is protected !!