BPK Dapati Bansos Sekitar Rp 185 M Salah Sasaran

JAKARTA, gerbangdesa.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam program perlindungan sosial (Perlinsos) yang dijalankan pemerintah senilai Rp 185 miliar.Masalah ditemukan pada dua objek pemeriksaan. Pertama, pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bansos penanganan Covid-19 berlanjut pada tahun 2022 (hingga triwulan III) ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Kedua, pengelolaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPK menemukan dua masalah dalam program jaminan sosial, yakni realisasi dan penyaluran bantuan serta ketepatan penyaluran bantuan. Terkait realisasi dan penyaluran bantuan, BPK menemukan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak tersalurkan dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memproses bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, program sembako belum ditindaklanjuti dengan pengembalian ke rekening pemerintah lain (RPL) sebesar Rp165,03 miliar. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar Mensos menugaskan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) dan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) untuk menginstruksikan kepada direksi terkait agar lebih optimal dalam pengendalian dan pengawasan bantuan sosial.

Selanjutnya memberikan sanksi sesuai dengan yang ditetapkan pada bank penyalur yang lalai dalam menyampaikan laporan. “Dia memerintahkan bank penyalur untuk mendebet RPL dan mengembalikan ke kas negara KKS yang belum disalurkan dan KPM non transaksional sebesar Rp165,03 miliar,” kata BPK.

Permasalahan lain juga ditemukan pada realisasi dan penyaluran bantuan di Kementerian Ketenagakerjaan yang belum mengatur pembayaran bantuan iuran program JKP sesuai ketentuan.

Hal ini karena pemerintah belum mengalokasikan anggaran iuran program JKP ke DIPA Kemnaker, belum melakukan verifikasi dan pembayaran tagihan BPJS TK atas pencairan dana iuran JKP pemerintah tahun 2022, dan belum memiliki instrumen maupun juknis pengelolaan Program JKP 2022.

Permasalahan selanjutnya adalah Kementerian Ketenagakerjaan belum secara optimal mengelola pemberian tunjangan pelatihan kerja dalam program JKP.

Permasalahan tersebut antara lain belum optimalnya pelaksanaan penyuluhan sebagai prasyarat manfaat pelatihan kerja, tidak semua penerima dana tunai memanfaatkan manfaat pelatihan kerja, klaim biaya pelatihan kerja masih rendah dan adanya tagihan biaya pelaksanaan pelatihan kerja yang tidak dapat dibayarkan kepada lembaga pelatihan tenaga kerja (LPK).

Sementara terkait ketepatan penyaluran bantuan, BPK menemukan kendala dalam penetapan bantuan sosial Program Sembako, BLT Migor dan/atau BLT BBM tidak sesuai dengan ketentuan, yakni adanya penetapan dan pendistribusian. bantuan kepada Negara.

Pegawai Negeri Sipil (ASN), pekerja sosial, pekerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), terindikasi penerima manfaat telah meninggal dunia, memiliki jabatan/perusahaan yang terdaftar di database AHU dan telah mengindikasikan bahwa mereka telah menerima bantuan ganda.

Juga terkait penetapan dan penyaluran bansos PKH, ada KPM PKH yang bermasalah pada tahun 2021 namun tetap ditetapkan sebagai penerima bansos PKH pada tahun 2022. Selain itu, KPM sudah bisa, KPM sudah lulus, KPM sudah ditolak. bantuan, KPM ASN telah mengajukan pengunduran diri dan KPM yang tidak pernah mengambil KKS dan buku tabungan masih masuk dalam data saluran.

Permasalahan tersebut mengakibatkan penyaluran bansos sebesar Rp 185,23 miliar dilaporkan tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Sosial untuk memerintahkan PPK terkait agar lebih berhati-hati dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan. Kemudian menugaskan direktur yang sesuai untuk menyusun SOP yang mengatur mekanisme umpan balik data distribusi.

“Direktur dan PPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi kelayakan data KPM bansos yang dilaporkan bermasalah,” kata BPK. (*/ary)

sumber : cnnindonesia.com

Share this post:

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post