Aturan Baru, Calon Pengelola Parkir PPM Luar Wajib Lampirkan STS

118
ARIFIN/GERBANG DESA - Kabid Perparkiran dan Keselamatan bersama jajaran Dishub Kotim saat menghadiri annwijzing di aula LPSE Kotim, Kalteng.

SAMPIT, gerbangdesa.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), telah mengeluarkan aturan baru. Aturan itu ditujukan kepada para calon pengelola parkir yang akan mengikuti lelang perparkiran.

Tahun 2023, Dishub Kotim telah mengadakan lelang parkir khusus zona 2 Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Luar. Sebelumnya, zona yang punya kode P02 itu telah dilelang pada Desember 2022 namun dianggap gagal karena tidak ada peminatnya.

“Untuk zona 2 PPM Luar tahun sebelumnya gagal lelang, tahun ini dilanjutkan lelang berikutnya,” ucap Kepala Dishub Kotim melalui Kepala Bidang Perparkiran dan Keselamatan Nanang Suriansyah pada saat Annmijzing di aula LPSE Kotim, Senin 20 Februari 2023.

BACA JUGA:  Calon Pengelola Parkir PPM Luar Protes, Nilai Kontrak Lelang Memberatkan

Gagalnya menarik hati para calon pengelola untuk mengambil P02 tersebut, Dishub Kotim justru mengeluarkan aturan baru yakni, para calon pengelola parkir diwajibkan melampirkan Surat Tunai Setor (STS) tahun 2022.

“Syarat lelang ada penambahan yakni, wajib melampirkan STS tahun 2022, mengenai syarat untuk dokumen lainnya tidak da perubahan maupun penambahan,” tegas Nanang dihadapan yang hadir.

Jika tidak melampirkan STS, lanjutnya, maka calon pengelola akan langsung digugurkan. Alasannya, menurut Nanang, syarat wajib itu hasil dari annwijzing tahun 2022.

BACA JUGA:  Perpres Nomor : 44 Tahun 2020 Petani Sawit Wajib Sertifikasi ISPO

“Aturan tambahan ini diperuntukan bagi CV lama yang mengikuti lelang parkir tahun ini. Aturan ini akan ditetapkan ketika lelang-lelang berikutnya,” katanya.

STS tahun 2022, tambahnya, wajib dilampirkan terutama CV yang pernah mengelola perpakiran pada saat sistem Penunjukan Langsung (PL) maupun yang melalui proses lelang di LPSE Kotim.

Lelang Parkir P02 PPM Luar tahun 2023 hanya diikuti dua direktur yakni, CV Razan Sumber Sejahtera dan CV Habaring Hurung. Kedua direktur ini dianggap telah berpengalaman dalam hal mengelola perparkiran khususnya di wilayah kota Sampit. (fin/fin)