Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kotim Belum Jelas

GERBANGDESA.COM SAMPIT – Kabar akan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa yang tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), hingga menjelang akhir Juni 2024, belum ada kejelasan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang telah disahkan Presiden RI Joko Widodo pada April 2024, bahwa masa jabatan kades awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Maksudnya begini, kepala desa masa jabatannya akan berakhir setelah bulan April, maka secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun dalam artiannya hanya ditambah dua tahun dari 6 tahun itu,” ucap salah seorang kepala desa saat dibincangi wartawan media siber gerbang desa, Rabu 26 Juni 2024.

Menurutnya, di Kotim ini sekitar 77 kepala desa berakhir masa jabatannya pada 2025 mendatang. Hal ini tentunya, kata dia, akan diperpanjang dua tahun secara otomatis sesuai regulasi terbaru.

“Kalau saya baca di media online terutama untuk kabupaten lain di luar Kotim, Kalteng, sudah banyak kepala desa yang menerima SK dari bupati untuk perpanjangan masa jabatan, Kotim sampai ini belum ada informasi yang jelas,” keluhnya.

Meskipun belum dapat informasi jelas dari dinas terkait, tambahnya, dirinya tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Sebab, masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2025.

“Kalau saya pribadi tidak ambil pusing, mau dikeluarkan SK nya sekarang atau tahun nanti, tidak ada masalah, karena masa jabatan saya akan berakhir tahun depan juga,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa tidak hanya memperpanjang masa jabatan kepala desa bahkan termasuk Badan Permusyawaratan Desa. (fin/fin)

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post