JAKARTA, gerbangdesa.com – Hingga tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Jakarta Utara. Lahan yang dimaksud terletak di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, dengan luas 4,5 hektare dan nilai kurang lebih Rp 1,8 triliun. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 23/5/2023 tentang identifikasi tersangka bernomor B/6942/V/RES.1.9/2023/Ditreskrimsus, diketahui identitas tiga orang tersangka. Surat itu ditandatangani Kapolres Auliansyah Lubis, Kepala Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Penyidik Unit V Subseksi III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan seseorang yang diduga melakukan pemalsuan dan/atau diperintahkan untuk membubuhkan keterangan palsu dalam dokumen otentik,” bunyi surat yang dikirim pada Rabu, 24 Mei 2023. Sementara itu, kuasa hukum calon Krisna Murti membenarkan pihaknya menerima surat penetapan tersangka. Dia mengapresiasi Polda Metro Jaya yang berusaha menetapkan karakter tersangka sebagai tersangka.
“Kami mendapat surat dari penyidik Polda, khusus dari Kasat Reskrim Polsek Sumdaling, bahwa dokter yang kami laporkan adalah tersangka, namun kami heran selain pihak yang kami laporkan, ada orang lain bernama YS dengan TP,” kata Krisna. Terkait hal tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan bahwa polisi sedang mengusut kasus tersebut. Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan Agung DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beberapa bulan lalu. “SPDP diajukan pada 13 Maret 2023,” kata Ade.
Bisa dibilang kasus dugaan permainan mafia tanah ini sudah berlangsung lama. Seorang warga bernama Muckhsini mengajukan pengaduan ke Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2022. Sengketa tersebut sudah berlangsung sejak 2003. Saat itu, korban sedang mengurus surat-surat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Singkat cerita, surat tersebut diduga palsu hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
(*/ary)
dilansir dari: viva.com















