JAKARTA, gerbangdesa.com – Polisi menggeledah rumah kekasih penyanyi Nindy Ayunda, pengusaha Dito Mahendra, dan menyita dua senjata airsoft serta 78 butir peluru. Sekedar informasi, Dito kini buron polisi karena tidak kooperatif terkait dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.
“Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Yang pertama Jalan Intani RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan yang kedua Jalan Taman Brawijaya III Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Bareskrim Polri dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Penggeledahan rumah Dito Mahendra di bawah surat perintah (Spri). Penggeledahan di rumah-rumah dan tempat tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penelusuran rumah dan tempat tertutup lainnya no: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum, terbit kemarin 19.5.2023. Usai mengantongi pelintiran, penyidik langsung bergegas ke rumah Dito.
“(Penggeledahan) kemarin. Jadi jam 15.00 WIB Tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri ke alamat rumah di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian Tim 2 ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP,” kata Djuhandhani.
Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra:
– Rumah Jalan Brawijaya:
1. Satu paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 berlaku hingga 27.05.2027.
2. Satu pistol airsoft gun buatan Taiwan dengan nomor WET5168.
3. Satu kotak senjata Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144. 4. Satu HP bermerek Nokia
– Rumah Jalan Berlian RSPP
1. Satu buah airsoft gun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 dilengkapi dengan 1 magazen warna hitam
2. 29 tembakan kaliber Lapua 7,62 x 39 mm
3. 25 butir peluru MU1-TJ 9 x 19 mm
4. 24 peluru dalam kotak hitam dengan teks Eley
5. Lampu Obor Evolusi Satu Malam
6. Satu Barel Pistol Performa Swenson Glock Hitam
7. Satu kotak hitam berisi lima belas selongsong peluru
8. KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno
Dito Mahendra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan nama kasus pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1(1) UU No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Oleh karena itu, peneliti resmi menambahkan Dito Mahendra sebagai pelindung data.
Surat dari Petugas Perlindungan Data atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra terdaftar no. DPO/5/8/Res.1.17/2023 Tipidum.
Polisi juga memeriksa beberapa orang terdekat Dito Mahendra. Salah satunya kekasihnya, Nindy Ayunda, yang juga tak memenuhi undangan penelitian.
Kasus kepemilikan senjata ilegal terungkap saat KPK menggeledah rumah Dito Mahendra, Senin (13/3) terkait kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhad. Penyidik menemukan total 15 pucuk senjata di rumah Dito.
“Saat dilakukan penggeledahan, memang benar tim menemukan 15 senjata berbeda jenis,” kata Ali Fikri, Jumat, 17 Maret 2018 di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Beberapa senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak berizin atau ilegal. Berikut 9 jenis senjata api tanpa izin:
1. 1 pistol Glock 17
2. 1 Sablon Revolver
3. 1 Glock 19 Zev
4. 1 pistol Angstatd Arms
5. 1 senapan Noveske Refleworks
6. 1 senapan AK 101
7. 1 senapan Heckler dan Koch G 36
8. 1 pistol Heckler dan Koch MP 5
9. 1 senapan angin Walther
(*/ary)
dilansir dari: detik.com















