Seorang Fotografer di Tangkap Akibat Menanam Ganja di Dalam Rumah

TANGERANG, gerbangdesa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Kota menangkap fotografer berinisial RA setelah kedapatan menanam sembilan  pohon ganja di sebuah rumah di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

 Kapolres Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan para pelaku  dilakukan pada Kamis (5/4/2023) setelah mendapat informasi adanya kegiatan ilegal RA.

 “Tersangka menanam ganja di dalam kantong plastik dan meletakkannya di dalam rumah. Dia kemudian menggunakan beberapa lampu majemuk untuk menerangi tanaman tersebut,” kata Sigit.

 Berdasarkan pengakuan  tersangka fotografer berinisial RA, ia mengaku menanam ganja untuk kepentingan pribadi dari bibit yang dibawa dari Thailand. “Diketahui bahwa yang bersangkutan  sengaja membawa bibit ganja  dari Thailand. Kemudian  pelaku mencoba menanamnya di rumahnya untuk keuntungan pribadi,” kata Sigit.  Selain  sembilan pohon ganja, polisi juga menyita sejumlah barang. barang bukti seperti daun rami kering, alat penerangan, penyaring udara, timbangan listrik, pasport, pupuk dan alat handphone. 

 RA terancam hukuman dan tuntutan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, yang diancam dengan  pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

 Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada  jaringan lain yang terlibat atau tidak. RA yang  bekerja sebagai fotografer lepas pada siang hari, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas aktivitas ilegalnya.

(*/ary)

dilansir dari: suara.com

Picture of PT GERBANG DESA NUSANTARA

PT GERBANG DESA NUSANTARA

Dari Desa Membangun Negeri

Related Post