TANGERANG, gerbangdesa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Kota menangkap fotografer berinisial RA setelah kedapatan menanam sembilan pohon ganja di sebuah rumah di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan para pelaku dilakukan pada Kamis (5/4/2023) setelah mendapat informasi adanya kegiatan ilegal RA.
“Tersangka menanam ganja di dalam kantong plastik dan meletakkannya di dalam rumah. Dia kemudian menggunakan beberapa lampu majemuk untuk menerangi tanaman tersebut,” kata Sigit.
Berdasarkan pengakuan tersangka fotografer berinisial RA, ia mengaku menanam ganja untuk kepentingan pribadi dari bibit yang dibawa dari Thailand. “Diketahui bahwa yang bersangkutan sengaja membawa bibit ganja dari Thailand. Kemudian pelaku mencoba menanamnya di rumahnya untuk keuntungan pribadi,” kata Sigit. Selain sembilan pohon ganja, polisi juga menyita sejumlah barang. barang bukti seperti daun rami kering, alat penerangan, penyaring udara, timbangan listrik, pasport, pupuk dan alat handphone.
RA terancam hukuman dan tuntutan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat atau tidak. RA yang bekerja sebagai fotografer lepas pada siang hari, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas aktivitas ilegalnya.
(*/ary)
dilansir dari: suara.com















