GERBANGDESA.COM SAMPIT – Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), tahun anggaran 2025 usulan yang telah ditetapkan sebagai skala prioritas jumlahnya cukup banyak.
Hanya saja, dari usulan-usulan yang masuk terutama untuk bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pemerintah Desa Rawa Sari tetap memprioritaskan para pelaku usaha tersebut.
Berdasarkan hasil rekapitulasi atau daftar usulan untuk tahun 2025, usulan skala prioritas bidang UMKM misalnya, alat pengolahan dan pengemasan sari jeruk lemon, alat pengolahan keripik singkong, keripik ubi hingga alat pengolahan untuk susu kedelai.
Sedangkan bidang lainnya seperti pertanian, perkebunan, peternakan, usulan yang dianggap prioritas seperti, cetak sawah, mesin pengering padi, hand tractor, termasuk usulan bibit, obat dan pupuk.
Untuk bidang pendidikan misalnya, fokus pada sarana dan prasarana SDN SP-1 Babaluh, bidang kesehatan rehab gedung dan pagar polindes.
Bidang pemerintahan yang dianggap skala prioritas dan seirama dengan program Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim mengenai tapal batas desa dan kecamatan, termasuk tower BTS.
Bidang Infrastruktur paling menonjol untuk dijadika skala prioritas PDAM, pengerasan jalan Seranau-Pulau Hanaut hingga penerangan jalan umum, sedangkan bidang pariwisata pengadaan alat hadrah atau rebana.
Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto dalam sambutannya menyebutkan bahwa semua usulan yang telah direkapitulasi merupakan daftar usulan yang telah melalui beberapa proses hingga sampai pada Musrenbangdes.
“Proses awalnya melalui pra musdes atau kewilayahan, kemudian masuk pada Musyawarah Desa dan sampai pada acara yang kita lakukan pada hari yakni, Musrenbangdes RKPDes tahun anggaran 2025,” ucapnya pada saat membuka kegiatan di balai pertemuan desa rawa sari, Selasa 17 September 2024.
Setelah melalui Musrenbangdes, lanjutnya, semua usulan skala prioritas yang telah ditetapkan dan disepakati bersama akan disampaikan kembali pada saat Musrenbang RKPD yang akan diselenggarakan di Aula Kecamatan Pulau Hanaut.
Sementara itu, Camat Pulau Hanaut Dedi Purwanto yang diwakilkan Kasi Kesos PMD Dedy Agung Prasetyo menegaskan, diadakannya Musrenbangdes itu sesuai aturan berlaku sehingga desa wajib untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Jadi, kegiatan ini sudah sesuai dengan aturan berlaku,” ujarnya saat memberikan sambutan dihadapan yang hadir.
Dedy Agung menambahkan, usulan skala prioritas yang telah direkapitulasi di tingkat desa tetap akan diusulkan kembali ke jenjang berikutnya atau di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan nasional.
“Kita sama-sama berdoa dan berharap semoga apa yang telah diusulkan oleh bapak dan ibu pada Musrenbangdes untuk tahun anggaran 2025, setidaknya 50 persen bisa terealisasi,” tandasnya. (fin/fin)